Banyak Warga Belum Punya Rumah Alasan Pengembang Dipolisikan

Para pengembang sebenarnya cukup mudah untuk memenuhi kebutuhan rumah murah bagi masyarakat.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Jun 2014, 12:47 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 12:47 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aduan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terhadap 191 pengembang perumahan ke Mabes Polri dikatakan memiliki dasar kuat.

Agus Sumagiarto, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Perumahan Kemenpera mengatakan, aduan tersebut merupakan upaya agar masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah yang layak.

"Banyak yang belum punya rumah, masa mereka mau bangun rumah mewah saja. Padahal pemerintah sudah memberikan fasilitas pembiayaan dan perizinan," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (18/6/2014).

Apalagi, menurut dia, pemerintah sudah memperkuat keinginan tersebut melalui aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang no 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun.

Dia menyatakan, para pengembang sebenarnya cukup mudah untuk memenuhi kebutuhan rumah murah bagi masyarakat. Itu terkait dengan biaya pembelian tanah yang dinilai murah. Pada pembangunan perumahan juga harus disertai dengan fasilitas sosial maupun umum.

Dalam aturan yang diterbitkan sejak 2 tahun lalu itu menyebutkan pengembang wajib membangun rumah dengan komposisi 3:2:1 yakni pembangunan 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.

Sementara itu, untuk rumah susun aturannya adalah minimal pengembang membangun sebanyak 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial untuk rumah susun umum/sederhana. (Nrm/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya