Harga Mobil LCGC Bisa Tidak Murah Lagi?

Itu terjadi jika pemerintah mencabut fasilitas pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPn BM atau produk ini.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jun 2014, 17:55 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2014, 17:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyatakan terbuka peluang harga mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) akan jauh lebih mahal dari pada saat ini.

Itu terjadi jika pemerintah mencabut fasilitas pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPn BM atau produk ini.

"Harganya akan naik. Tapi dengan skema ini, industri assembling-nya sudah masuk ke Indonesia," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Meski demikian, Hidayat mengakui produsen tidak bisa seenaknya menaikan harga jual mobil LCGC. Ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan sehingga tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah soal LCGC.

"Kita lihat dulu karena kurs mata uang itu fluktuatif. Siapa tahu nanti pemerintahan baru sesuai aspirasi semua, bisa menata program ekonomi lebih baik, bisa mengatur subsidi BBM yang saat ini masih jadi wacana kapan dicabut, supaya tekanan yang Rp 300 triliun (beban subsidi) itu bisa diatasi. Kalau itu bisa dijabarkan, itu bisa mengurangi exchange rate," tandas dia.

Seperti diketahui, dalam rangka mendorong perkembangan LCGC, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Enegeri dan Harga Terjangkau dimana ditetapkan harga off the road maksimal Rp 95 juta. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya