Renegosiasi Freeport dan Newmont Diharapkan Ada Kesepakatan

Ada enam poin renegosiasi yang perlu disepakati Freeport Indonesia dan Newmount termasuk royalti dan divestasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jul 2014, 16:25 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 16:25 WIB
Ilustrasi Chairul Tanjung
Ilustrasi Chairul Tanjung (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT mengakui belum ada kepastian dari PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terkait renegosiasi kontrak. Ada enam poin yang perlu disepakati kedua perusahaan tambang tersebut, termasuk royalti dan divestasi yang masih alot.

"Saya sendiri melihat belum ada kepastian, tapi harapan selalu ada. Itu orang yang selalu optimis," ujar CT saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

CT mengaku, sejumlah pihak mengharapkan dua perusahaan tambang kakap Freeport dan Newmont dapat segera menuntaskan renegosiasi kontrak, serta side letter (aturan pendamping).

"Banyak yang ingin kalau dua yang besar ini sudah selesai, bisa jadi benchmark. Semua akan mengikuti. Tapi (renegosiasi) Freeport kalau nggak selesai, Newmont-nya juga susah karena smelternya kan dengan Freeport," jelas dia.

Side letter, tambahnya, belum dapat diteken karena keduanya belum menyetujui kesepakatan yang berbasis UU Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 terkait pertambangan.

"Kalau belum menyepakati, ya nggak bisa di tandatangan. Tapi kalau sudah setuju dengan apa yang tercantum dalam aturan itu, kita jalan," tukas CT. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya