Pemerintah Kecewa Prabowo Mundur, IHSG & Rupiah Jeblok

Secara aturan, hasil keputusan KPU tersebut sudah sah karena ditetapkan sesuai prosedur dan payung hukum yang berlaku.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jul 2014, 20:10 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2014, 20:10 WIB
Prabowo Mundur Dari Pilpres 2014
Capres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku kecewa terhadap sikap calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang mundur dari pemilihan presiden (pilpres) 2014. Capres nomor satu ini juga tak menerima hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dikeluhkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT saat ditemui di kantornya, Jakarta. Pasalnya dia sangat berharap, siapapun capres harus legowo menerima kekalahan dalam memperebutkan kursi orang nomor satu di Indonesia.

"Saya terus terang tidak berbahagia melihat situasi seperti ini. Tadinya saya pikir ada yang bisa diterima oleh yang menang dan yang kalah secara baik, tapi ternyata salah satu pihak itu tidak bisa menerima hasil pemilu yang ada, menganggap hasil itu tidak sah walaupun tidak akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),"  tegas dia, Selasa (22/7/2014).

Secara aturan, kata CT, hasil keputusan KPU tersebut sudah sah karena ditetapkan sesuai prosedur dan payung hukum yang berlaku. Akibatnya, pasar merespons negatif sikap dan pernyataan Prabowo.

"Pasar menyayangkan ini bisa terjadi, kalau seandainya bisa diterima, tentu hasilnya akan terbalik. Rupiah akan lebih menguat sangat luar biasa," paparnya.

Meski begitu, dia menilai, hal ini merupakan kenyataan yang harus diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga dirinya mengimbau agar semuanya tenang sehingga kurs rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat kembali menguat.

"Saya mengimbau seluruh rakyat Indonesia, pelaku pasar, dunia usaha, domestik, swasta dan asing untuk bisa menerima kenyataan yang ada dan kita mengikuti Undang-undang (UU) yang ada. Saya berharap (rebound) karena keputusan KPU mutlak mengikat, tapi begitu tidak ada gugatan ya itu sah," tandas CT. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya