Soal Pelunasan Utang Merpati, Pemerintah Tak Bisa Diistimewakan

Untuk merestrukturisasi utang ke pihak swasta, Kementerian BUMN menyarankan Merpati untuk melakukan konsultasi ke PKPU.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Agu 2014, 16:43 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 16:43 WIB
Merpati
(Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus PT Merpati Nusantara Airlines, pemerintah tidak bisa mendapat pelunasan piutang terlebih dahulu. Pelunasan piutang pemerintah harus bersama dengan pelunasan piutang pihak swasta.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menjelaskan, jika pemerintah mendapat pelunasan piutang terlebih dahulu dikahwatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.

"Utang Merpati kepada 1000 pihak senilai Rp 2 triliun, ini harus dalam satu paket dalam penyelesaian, karena nilainya cukup sinifikan. kalau piutang kepada pemerintah dan BUMN terlebih dahulu selesai, dan mereka juga belum selesai nanti sangat sulit menyelesaikan ini. karena nanti ada posisi yang dianggap istimewa," kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/9/2014).

Dahlan menambahkan, untuk merestrukturisasi utang ke pihak swasta, Kementerian BUMN menyarankan Merpati untuk melakukan konsultasi ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"saya sudah mengusulkan rekstrukturisasi utang, minggu ini ke PKPU," ungkapnya.

Saat di PKPU, menurut Dahlan pihak Merpati akan ceritakan ke PKPU tentang rencana tersebut. PKPU akan memberikan rekomendasi cara pembayaran utang ke pihak swasta.

"Kami tunggu keputusan PKPU apakah utang ke 1000 orang akan diselesaikan dengan cara yang ditempuh oleh pemerintah dan BUMN atau ada keputusan lain," tutupnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya