Liputan6.com, Jakarta - Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) menyatakan enggan melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jeriken. Pasalnya mereka takut dengan sanksi yang dikenakan oleh PT Pertamina (Persero) apabila melanggar aturan tersebut.
"Kami tidak jualan BBM subsidi pakai jeriken sejak pom bensin ini berdiri, karena memang sudah dilarang oleh Pertamina," kata Pengawas SPBU 34.12210 di bawah naungan PT Energi Prima Nusantara, Budi Setiawan saat ditemui Liputan6.com di Jalan Blora, Senayan, Kamis (28/8/2014).
Dia mengaku, hanya melayani penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar atau jeriken apabila pembeli dapat menyertakan surat resmi dari Pertamina.
Surat tersebut, sambungnya, menunjukkan bahwa konsumen telah mengantongi izin dari Badan Usaha Milik Negara itu supaya bisa membeli BBM subsidi menggunakan jeriken untuk keperluan genset, dan peralatan lain.
"Si pembeli harus punya surat atau izin dari Pertamina jika ingin beli BBM subsidi pakai jeroken. Kalau tidak, ya kami tidak berani. Karena biasanya mereka beli buat alat genset atau peralatan lain yang menyedot BBM, jadi belum tentu dia nimbun," papar Budi.
Jika melanggar, dia bilang, hukumannya cukup berat, mulai dari denda sampai kurungan penjara. "Denda uangnya Rp 25 juta per liter, jadi kalau beli puluhan liter tinggal dikalikan saja. Dan paling berat masuk bui, tapi saya tidak tahu berapa lama," pungkasnya.(Fik/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
SPBU Tak Layani Pembelian ke Pengecer
SPBU hanya melayani penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar atau jeriken apabila pembeli dapat menyertakan surat resmi dari Pertamina.
diperbarui 28 Agu 2014, 09:34 WIBDiterbitkan 28 Agu 2014, 09:34 WIB
Sebenarnya mengisi bahan bakar ke dalam jeriken itu tidak boleh, karena selain melanggar peraturan juga tidak aman... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sambut Ramadhan, Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Imam Tarawih
Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Penyebaran Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Timur
9 Koleksi Perhiasan Mewah Kate Middleton yang Bakal Diwarisi Putri Charlotte Saat Dewasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 17 Februari 2025
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya