Liputan6.com, Jakarta - Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) menyatakan enggan melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jeriken. Pasalnya mereka takut dengan sanksi yang dikenakan oleh PT Pertamina (Persero) apabila melanggar aturan tersebut.
"Kami tidak jualan BBM subsidi pakai jeriken sejak pom bensin ini berdiri, karena memang sudah dilarang oleh Pertamina," kata Pengawas SPBU 34.12210 di bawah naungan PT Energi Prima Nusantara, Budi Setiawan saat ditemui Liputan6.com di Jalan Blora, Senayan, Kamis (28/8/2014).
Dia mengaku, hanya melayani penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar atau jeriken apabila pembeli dapat menyertakan surat resmi dari Pertamina.
Surat tersebut, sambungnya, menunjukkan bahwa konsumen telah mengantongi izin dari Badan Usaha Milik Negara itu supaya bisa membeli BBM subsidi menggunakan jeriken untuk keperluan genset, dan peralatan lain.
"Si pembeli harus punya surat atau izin dari Pertamina jika ingin beli BBM subsidi pakai jeroken. Kalau tidak, ya kami tidak berani. Karena biasanya mereka beli buat alat genset atau peralatan lain yang menyedot BBM, jadi belum tentu dia nimbun," papar Budi.
Jika melanggar, dia bilang, hukumannya cukup berat, mulai dari denda sampai kurungan penjara. "Denda uangnya Rp 25 juta per liter, jadi kalau beli puluhan liter tinggal dikalikan saja. Dan paling berat masuk bui, tapi saya tidak tahu berapa lama," pungkasnya.(Fik/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
SPBU Tak Layani Pembelian ke Pengecer
SPBU hanya melayani penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar atau jeriken apabila pembeli dapat menyertakan surat resmi dari Pertamina.
diperbarui 28 Agu 2014, 09:34 WIBDiterbitkan 28 Agu 2014, 09:34 WIB
Sebenarnya mengisi bahan bakar ke dalam jeriken itu tidak boleh, karena selain melanggar peraturan juga tidak aman... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BMKG Ingatkan Jawa Barat Potensi Hujan Esktrem pada 2-7 Februari 2025
Menjaga Cita Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, Makanannya Harus Enak Selain Kaya Nutrisi
2 Cara agar Pahala Sedekah Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal, Penjelasan Buya Yahya
Harga Kripto 2 Februari 2025: Bitcoin dan Altcoin Utama Terkoreksi
Dunia Arab Tolak Gagasan Trump soal Relokasi Warga Gaza ke Mesir dan Yordania
6 Pasangan Zodiak Cina yang Paling Cocok di Tahun 2025
Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Jaga Momentum Setan Merah!
Rekomendasi Destinasi Wisata di Sidoarjo
1 Dolar Berapa Rupiah? Berikut Data Bank Indonesia Hari Ini 2 Februari 2025
Donald Trump Bagi-Bagi Saham kepada Direksi Trump Media
Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa?
Ortu Member NewJeans Bikin Akun Instagram, Sebut demi Lawan Berita Sepihak HYBE dan ADOR