DPR Kumpulkan Direksi Pertamina & PLN, Karen Agustiawan Absen

Komisi VI DPR mengumpulkan direksi Pertamina dan PLN untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak hadir.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Sep 2014, 15:11 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 15:11 WIB
Karen Agustiawan 1
Karen Agustiawan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR mengumpulkan direksi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan tak hadir dalam rapat tersebut.

Pantauan Liputan6.com, dalam RDP komisi VI DPR, di ruang rapat Komisi VI Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Direksi PT PLN (Persero) yang menghadiri rapat tersebut adalah Direktur Utama PLN Nur Pamudji, Direktur Perencanaan dan Afiliasi PLN Murtaqi Syamsuddin dan Kepala Divisi Niaga PLN, Beny Marbun.

Sedangkan direksi Pertamina yang hadir dalam rapat tersebut adalah Direktur Keuangan Andri T Hidayat dan Direktur Hulu Muhamad Husein.

Menurut Husein, dalam rapat ini tugas Karen dilimpahkan ke Andri. " Plt (pelaksana tugas) hari ini Pak Andri," ungkap Husein.

Rapat tersebut dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Namun molor dari jadwal, sehingga baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Bertugas sampai 30 September

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengungkapkan Karen Agustiawan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya selaku Direktur Utama pada pada 13 Agustus 2014. Surat itu ditujukan kepada perseroan dengan tembusan kepada Menteri BUMN selaku RUPS, Dewan Komisaris, dan anggota Direksi.

Menurut dia, pengunduran diri Direktur Utama tersebut lebih didasarkan pada alasan pribadi dan juga untuk proses regenerasi kepemimpinan di Pertamina.

Karen Agustiawan dilantik sebagai direktur hulu pada 5 Maret 2008. Kemudian, pada 5 Februari 2009 dilantik sebagai Direktur Utama sehingga masa jabatannya sebagai anggota direksi untuk periode 5 tahun berakhir pada 4 Maret 2014. Selanjutnya pada 5 Maret 2013, Pemegang Saham kemudian memutuskan memperpanjang masa jabatan Karen untuk periode 5 tahun kedua.

Sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan, pemegang saham dapat melakukan RUPS Luar Biasa perihal pengunduran diri tersebut. Selanjutnya, sebelum 1 Oktober 2014 Dewan Komisaris akan menunjuk salah seorang anggota Direksi untuk sementara menjalankan tugas Direktur Utama sampai ditetapkannya Direktur Utama definitif oleh pemegang saham.

"Untuk itu, Ibu Karen Agustiawan tetap akan menjalankan tugas-tugas selaku Direktur Utama sampai dengan 30 September 2014," ungkap Ali. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya