Maskapai Carter Sediakan Taksi Udara

Permasalah kemacetan ternyata bisa menjadi sebuah peluang usaha baru bagi para pengusaha penerbangan carter dengan membuka jasa taksi udara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Okt 2014, 13:44 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2014, 13:44 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan di perkotaan tentunya sangat membuang waktu, padahal waktu merupakan hal yang berharga bagi para pelaku bisnis. Nah, permasalahan kemacetan di wilayah perkotaan menjadi peluang bisnis baru bagi bisnis penerbangan carter.

Ketua Penerbangan Tidak Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (Inaca), Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, permasalah kemacetan ternyata bisa menjadi sebuah peluang usaha baru bagi para pengusaha penerbangan carter dengan membuka jasa taksi udara.

"Kami masih punya banyak peluang, seperti air taksi untuk transportasi perkotaan yang macet. Taransportasi udara bisa jadi pilihan," kata Denon, dalam  acara Indonesia Bussiness and Charter Aviation Summit (iBCAS) 2014 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Denon menambahkan, peluang lain yang sedang dilirik perusahaan maskapai penerbangan charter adalah destinasi wisata. Pasalnya, banyak tempat wisata yang tak dijangkau oleh transportasi lain, termasuk maskapai penerbangan reguler.

Menurut Denon bisnis penerbangan charter cukup menjanjikan. Hingga akhir  2013, penerbangan tak berjadwal atau carter telah membukukan penjualas jasa penerbangan hingga US$ 530 juta.

"Padahal saat ini porsi penerbangan charter baru 5 persen dari seluruh jasa penerbangan nasional. Artinya pasarnya masih terbuka lebar," ungkapnya.

Saat ini penerbangan carter di Indonesia masih didominasi oleh penerbangan perusahaan, VIP, ambulance dan penerbangan khusus wisatawan luar negeri.

"Secara umum penerbangangan carter di Indonesia masih didominasi oleh transportasi personel perusahaan minyak dan gas," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya