Liputan6.com, Budapest - Tanpa dibebankan pajak, para internet di seluruh dunia dapat menikmati akses internet sesuka hati dari berbagai jenis koneksi. Namun kebebasan menggunakan internet tampaknya tak bisa lagi dinikmati para pengguna internet di Hungaria.
Mengutip laman CNBC, Jumat (24/10/2014), Hungaria kini tengah mempersiapkan aturan baru dan menjadi negara pertama di dunia yang akan mengenakan pajak pada penggunaan internet. Langkah ini diambil sebagai salah satu kebijakan ekonomi yang didorong Presiden Hungaria Viktor Orban.
Menteri Perekonomian Hungaria Mihaly Varga mengumumkan rencana pengenaan pajak internet tersebut pekan ini. Saat regulasi tersebut benar diterapkan, para pengguna internet dikenakan pajak US$ 0,62 atau Rp 7.478 per giga byte. (kurs: Rp 12.062/US$)
Advertisement
Varga mengatakan, pajak tersebut harus dilunasi oleh para penyedia jasa internet. Menurutnya, tarif tersebut sudah setara dengan biaya yang dikeluarkan untuk mengirimkan pesan pendek dan melakukan hubungan lewat telepon.
Sementara pakar digital Neelie Kroes mengatakan, kebijakan pajak internet itu dapat menganggu perekonomian digital Hungaria.
"Pajak penggunaan internet bukanlah gagasan cerdas. Kebijakan ini dapat memicu kenaikan harga akses internet bagi para konsumen," tuturnya.
Dia juga mencatat, Hungaria memiliki nilai di bawah rata-rata Uni Eropa untuk standar penggunanaan internet, akses broadband dan regulasi digital. Dia menegaskan, keputusan tersebut tak akan banyak membantu perekonomian Hungaria. (Sis/Ndw)