Rano Karno Pantau Tes CPNS

Rano Karno telah meminta kepada Kementerian PAN-RB agar moratorium penerimaan PNS di Banten dapat dipikirkan kembali.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 10 Nov 2014, 14:30 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 14:30 WIB
Rano Karno pantau tes CPNS 2014

Liputan6.com, Serang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, memantau pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 (CPNS 2014) di gedung Pendopo Lama Gubernur Banten, di jalan Brigjen Syamun, Kota Serang, Banten.

Provinsi Banten sendiri menerima peserta dari luar Banten, seperti dari Yogyakarta dan Sumatera, "jadi Banten representasi nasional. Kalau kecurangan sih sulit ya, tapi semua berjalan lancar," kata Rano Karno, usai meninjau berjalannya tes CPNS (10/11/2014).

Tes untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri diikuti oleh 3627 peserta yang akan mengisi 180 formasi. Rano Karno pun sudah meminta kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar moratorium penerimaan PNS di Banten dapat dipikirkan kembali.

"Moratorium CPNS itu baru wacana, kami juga udah sampaikan ke Menteri PAN-RB," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa moratorium diperlukan sebagai ruang bagi pemerintah untuk berpikir jernih mengevaluasi jalannya proses pengadaan, seleksi, penempatan, serta efisiensi anggaran belanja pegawai.

Ia mengungkapkan, total belanja pegawai telah melampaui 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Itu merupakan angka yang cukup fantastis dan cukup menguras APBN.

"Butuh kondisi tenang dan jernih dalam bentuk moratorium untuk memastikan berapa kebutuhan aparatur sipil negara yang pantas. Bisa dibayangkan, kalau anggaran negara kita tahun 2014 sebesar 2.019 triliun, 40 persen saja sudah sekitar Rp 800 triliun," ungkapnya.

Moratorium PNS juga diperlukan sebagai bentuk evaluasi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan para aparatur sipil negara. KemenPAN-RB, menurutnya, menerjemahkan moratorium PNS sebagai bentuk penataan kembali lembaga-lembaga pemerintahan yang ada. (Yandhi Deslatama/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya