Dua Bos BUMN Ini Belum Dipecat Meski Berstatus Tersangka

Dua Bos BUMN belum dipecat meski telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Nov 2014, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2014, 10:30 WIB
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo

Liputan6.com, - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga saat ini belum memberhentikan dua Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah, meski keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Kedua bos BUMN itu adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Tommy Soetomo dan Direktur Utama PT Pos Indonesia‎ (Persero) Budi Setiawan.

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengungkapkan masih bekerjanya keduanya sebagai orang nomor satu di perusahaan masing-masing dikarenakan dengan status sebagai tersangka tidak menganggu pekerjaannya di perseroan masing-masing.

"‎Kantor ini punya aturan main, siapapun pengurus BUMN, baik komisaris kalau jadi terangka, lalu ditahan harus berhenti. Tapi ini kan belum ditahan," kata Imam seperti yang dikutip Sabtu (15/11/2014).

Seperti diketahui, Tommy Soetomo telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar.

Dalam kasus korupsi ini terdapat dua tersangkan yaitu Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Berinisial HL. Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000.

Sementra itu, untuk Budi, ‎Penyidik pidana khusus Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal (PDT) tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.

‎Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, seharusnya alat itu memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS). Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec ini memiliki baterai berdaya tahan hingga 8 jam, namun ternyata alat itu hanya mampu hidup selama 3 jam. (Yas/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya