Alasan MenPAN-RB Batasi Jumlah Tamu di Pesta Pernikahan Pejabat

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi bakal membatasi jumlah tamu undangan yang hadir di resepsi pernikahan pejabat. Apa alasannya?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 19 Nov 2014, 20:20 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 20:20 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Banyuwangi - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan penyelenggaraan resepsi perkawinan oleh pejabat negara.

Para pejabat negara, termasuk pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan akan dibatasi jumlah undangan yang menghadiri.

Apa alasan Yuddy membuat kebijakan itu?

Menurut Yuddy, pembatasan jumlah undangan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.

"Pelarangan ini mengacu pada intruksi Presiden Jokowi  agar stop pemborosan di kalangan pemerintahan. Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, itu menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," ujar Yuddy dalam keterangannya, Rabu (19/11/2014).

Ditambahkan Yuddy, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan. 

"Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali Wakil Presiden RI pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy.

Dia menjelaskan, aturan mengenai pembatasan jumlah undangan pesta perkawinan yang digelar para pejabat ini akan berlaku efektif awal Januari 2015.

Saat ditanya berapa jumlah undangan maksimal yang boleh diundang, Yuddy menjawab akan dikaji dalam waktu dekat.

"Tentang jumlahnya, jaman Presiden Soeharto aja dibatasi 250 undangan, akan kita sesuaikan dengan kondisi masa kini. Yang pasti, sesegera mungkin dikaji, karena Januari akan diberlakukan," jelas Yuddy. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya