Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nasib PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sebagai perusahaan terbuka saat ini bergantung pada investor asal Jepang J Trust.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, sampai saat ini belum bisa berkomentar banyak mengingat belum ada konfirmasi resmi dari pemilik baru asal Jepang J Trust.
"Mungkin OJK belum bisa berkomentar lebih banyak. Karena kita belum mendapatkan informasi secara formal dan detil tentang rencana pemegang saham ke depan," kata dia, di Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Baca Juga
Ia mengungkapkan, saat ini Bank Mutiara masih berstatus Tbk. Namun saham Bank Mutiara tak bisa diperdagangkan karena perdagangan sahamnya masih dihentikan sementara (suspensi).
"Kami belum tahu pemegang saham arahnya seperti apa dengan statusnya sebagai emiten. Nanti kami lihat kalau arahnya buka suspensi tentu akan ada persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, dan prosedurnya. Jadi diajukan oleh perusahaan kemudian dilihat apakah persyaratan untuk buka suspensi sudah dipenuhi atau belum," ujar Nurhaida.
Sebelumnya, Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah menyetujui pengambilalihan saham Bank Mutiara kepada pemilik baru J Trust. Saham yang dialihkan sebanyak 99 persen atau senilai Rp 4,41 triliun yang telah dibayar tunai dengan price to book value (PBV) sekitar 3,5 kali.
Advertisement
Lebih lanjut, pengambilalihan saham itu menandai berakhirnya penanganan Bank Mutiara yang bernama Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami bersyukur bahwa proses penjualan BCIC telah mencapai tahap akhir dan dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo. (Amd/Ahm)