Liputan6.com, Jakarta Angkutan umum di Jawa Tengah kini sudah memiliki pedoman dalam menaikkan tarif terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif baru kini antara Rp 109,-/km-Rp 177,-/km, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Urip Shihabuddin, sebenarnya Peraturan Gubernur tersebut sudah disahkan pada Jumat 21 November 2014 lalu.
"Peraturan Gubernur Jateng tentang tarif baru angkutan umum bus antarkota dalam provinsi (AKDP) resmi berlaku saat itu juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jateng, Urip Sihabudin, Senin (24/11/2014).
Menurut Urip, tarif angkutan umum yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu tidak berubah dari yang sudah disepakati Dishubkominfo Jateng dan Organisasi Angkutan Darat Jateng beberapa waktu lalu.
"Tarif yang telah disepakati untuk tarif batas bawah Rp 109 per kilometer per penumpang dan batas atas Rp 177 per kilometer per penumpang," kata Urip.
Hal berbeda terjadi pada kenaikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan sebesar sepuluh persen.
"Saat ini kami terus mensosialisasikan hal itu. Semua perusahaan bus harus menempelkan keterangan tarif angkutan baru ini di seluruh bus AKDP yang letaknya mudah terlihat pandangan penumpang," kata Urip. (Edhie P/Ahm)
Tarif Angkutan Umum Naik Rp 177 per KM di Jawa Tengah
Kenaikan tarif tersebut telah disahkan dalam peraturan Gubernur Jawa Tengah pada 21 November 2014.
Diperbarui 24 Nov 2014, 10:39 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 10:39 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Bahlul: Menyingkap Makna dan Sejarah di Balik Istilah Kontroversial
Cara Alami Menyuburkan Rambut Rontok dengan Daun Kari dan Biji Fenugreek
Arti STW: Istilah Populer di Media Sosial dan Bahasa Gaul
Pemerintah Kebut Pembentukan 70 Ribu Koperasi Merah Putih
Arti Birokrasi: Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penerapannya di Indonesia
Dosakah Jika Istri Memaksa Suami untuk Sholat?
4 Resep Nachos yang Menggoda Selera, Lezat dan Mudah Dibuat
Libur Lebaran 2025: Rencanakan Cuti Bersama Untuk Mudik ke Kampung Halaman dan Promo Wisata Menarik
Memahami Arti Ambivert: Kepribadian Unik di Antara Introvert dan Ekstrovert
Resep Perkedel Lezat dan Praktis: Panduan Lengkap
Halte Petukangan D’Masiv Diresmikan, Hadiah Spesial di Ulang Tahun ke-22
Xiaomi 15 bakal Meluncur di Indonesia 13 Maret, Berapa Kisaran Harganya?