Liputan6.com, Jakarta Angkutan umum di Jawa Tengah kini sudah memiliki pedoman dalam menaikkan tarif terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif baru kini antara Rp 109,-/km-Rp 177,-/km, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Urip Shihabuddin, sebenarnya Peraturan Gubernur tersebut sudah disahkan pada Jumat 21 November 2014 lalu.
"Peraturan Gubernur Jateng tentang tarif baru angkutan umum bus antarkota dalam provinsi (AKDP) resmi berlaku saat itu juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jateng, Urip Sihabudin, Senin (24/11/2014).
Menurut Urip, tarif angkutan umum yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu tidak berubah dari yang sudah disepakati Dishubkominfo Jateng dan Organisasi Angkutan Darat Jateng beberapa waktu lalu.
"Tarif yang telah disepakati untuk tarif batas bawah Rp 109 per kilometer per penumpang dan batas atas Rp 177 per kilometer per penumpang," kata Urip.
Hal berbeda terjadi pada kenaikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan sebesar sepuluh persen.
"Saat ini kami terus mensosialisasikan hal itu. Semua perusahaan bus harus menempelkan keterangan tarif angkutan baru ini di seluruh bus AKDP yang letaknya mudah terlihat pandangan penumpang," kata Urip. (Edhie P/Ahm)
Tarif Angkutan Umum Naik Rp 177 per KM di Jawa Tengah
Kenaikan tarif tersebut telah disahkan dalam peraturan Gubernur Jawa Tengah pada 21 November 2014.
diperbarui 24 Nov 2014, 10:39 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 10:39 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Said Abdullah Mengimbau Agar Isu yang Melibatkan Hasto Kristiyanto Tidak Semakin Meluas
Kesaksian Penumpang Selamat Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Ada Suara Ledakan dan Dentuman
Prabowo Dapat Kain Bentenan dari Minahasa saat Natal Nasional 2024, Ini Maknanya
Fungsi Bawang Merah: 15 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
Proton eMas 7 EV Terpesan 2.500 Unit Lebih Usai Peluncuran
391 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api, Paling Banyak ke Yogyakarta
Monas Diserbu 6.543 Pengunjung pada Libur Nataru Sabtu 28 Desember 2024
Transfer Manchester United: Antony dan Marcus Rashford di Ambang Perpisahan
5 Tips Move On Tanpa Memblokir Mantan
Nikita Mirzani Ungkap Alasan Penundaan Penahanan Vadel Badjideh
Fungsi Badan Usaha: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Perekonomian
Prabowo-Gibran Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Disambut Hangat Umat Kristiani