Liputan6.com, Jakarta Angkutan umum di Jawa Tengah kini sudah memiliki pedoman dalam menaikkan tarif terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif baru kini antara Rp 109,-/km-Rp 177,-/km, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Urip Shihabuddin, sebenarnya Peraturan Gubernur tersebut sudah disahkan pada Jumat 21 November 2014 lalu.
"Peraturan Gubernur Jateng tentang tarif baru angkutan umum bus antarkota dalam provinsi (AKDP) resmi berlaku saat itu juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jateng, Urip Sihabudin, Senin (24/11/2014).
Menurut Urip, tarif angkutan umum yang telah ditetapkan Gubernur Jateng itu tidak berubah dari yang sudah disepakati Dishubkominfo Jateng dan Organisasi Angkutan Darat Jateng beberapa waktu lalu.
"Tarif yang telah disepakati untuk tarif batas bawah Rp 109 per kilometer per penumpang dan batas atas Rp 177 per kilometer per penumpang," kata Urip.
Hal berbeda terjadi pada kenaikan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan sebesar sepuluh persen.
"Saat ini kami terus mensosialisasikan hal itu. Semua perusahaan bus harus menempelkan keterangan tarif angkutan baru ini di seluruh bus AKDP yang letaknya mudah terlihat pandangan penumpang," kata Urip. (Edhie P/Ahm)
Tarif Angkutan Umum Naik Rp 177 per KM di Jawa Tengah
Kenaikan tarif tersebut telah disahkan dalam peraturan Gubernur Jawa Tengah pada 21 November 2014.
diperbarui 24 Nov 2014, 10:39 WIBDiterbitkan 24 Nov 2014, 10:39 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Mendapatkan Telur Ayam: Makna dan Tafsir yang Menarik
Dukung Pilar Ekonomi, PLN Jakarta Bangun Hub UMK
Arti Mimpi Teman Menangis dan Memeluk Kita: Makna Tersembunyi di Balik Air Mata
Fokus : Hujan Deras dan Angin Kencang di Solo Terbangkan Atap Rumah
Mendagri Wanti-Wanti Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Pembebasan BPHTB dan PBG
Cerita Agen Mitra UMi BRI di Merauke yang Membantu Keluarga Menuju Kesejahteraan
Frederika Cull Ganti Warna Rambut dan Pakai Prostesis Perut Jelang Syuting Racun Sangga, Buat Apa?
6 Kota yang Diprediksi Akan Tenggelam, Ada Jakarta di Tahun 2050
Apa Arti dari Vagina: Memahami Organ Reproduksi Wanita
Menperin Tagih Utang Investasi Apple Rp 271 Miliar
VIDEO: Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Calon Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan
Temukan Sumber Migas Baru MNK di Rokan, Jadi Upaya Pertamina Tambah Produksi