Ada 60 Produk Segera Wajib SNI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan, ada 60 produk dari industri manufaktur yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) .

oleh Septian Deny diperbarui 01 Des 2014, 19:29 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 19:29 WIB
Logo SNI
(foto: BSN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo mengatakan, hingga saat ini telah ada sekitar 106 jenis produk yang telah berlabel wajib SNI. Rencananya sekitar 60 jenis produk dari industri manufaktur juga wajib berlabel SNI.

"Pembelakuannya sudah 106 jenis produk yang terdiri dari 117 produk. Ini karena seperti pupuk kan ada 4 jenis, itu masing-masing ada SNI-nya. Dan dalam waktu dekat ada 60 produk lagi yang SNI wajib," ujar Widodo di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).

Menyadari SNI ini masih sulit untuk diterapkan pada barang-barang yang diproduksi oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM), Widodo menyatakan bahwa bagi barang-barang tersebut akan diberikan tenggang waktu yang lebih lama. Dengan demikian, IKM diharapkan mendapatkan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

"Terkait dengan IKM, akan diberi waktu yang lebih panjang karena mungkin bagi industri besar itu mudah, tetapi tidak bagi industri kecil. Sedangkan jika suatu produk diwajibkan untuk SNI, maka itu tidak boleh diskriminasi," lanjutnya.

Selain mengencarkan kewajiban SNI, Widodo menyadari, fasilitas pengujian standar yang lengkap juga harus dimiliki oleh Indonesia di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan pengawasannya bisa berjalan secara ketat.

"Juga harus didukung oleh infrastruktu seperti laboratorium dan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Laboratorium dan LSPro dimiliki pemerintah. Kemendag punya PPMB di Ciracas, PPSMB di masing-masing daerah, Kemenperin juga ada, BUMN ada, swasta ada. Karena itu di lapangan itu juga lapangan usaha, yang penting sudah diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN)," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya