Berlaku! Transfer di Bawah Rp 100 Juta Kini Tak Bisa Real Time

Mulai hari ini, BI memberlakukan ketentuan untuk transfer uang antar bank dengan nominal di bawah Rp 100 juta tidak bisa lagi real time.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Des 2014, 08:21 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 08:21 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Bank Indonesia memberlakukan ketentuan untuk transfer uang antar bank dengan nominal di bawah Rp 100 juta tidak bisa lagi real time.

Hal itu lebih disebabkan karena BI mewajibkan bagi semua bank untuk menggunakan ‎Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebelumnya, transfer dana dengan nilai di bawah tersebut bisa menggunakan Real Time Gross Settlement (RTGS).

‎Adapun tujuan dari BI menetapkan ketentuan baru ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran yang lebih baik dan berkualitas.

‎"Ada satu kondisi yang beda, kita nanti harus memahami yang RTGS itu yang sekarang populer tetapi akhirnya kiriman-kiriman yang di bawah Rp1 juta juga menggunakan RTGS itu tidak seperti konsep dasar pelayanan publik yang kami inginkan, oleh karena itu kami ingin mengatur agar itu lebih efisien,"‎ papar Gubernru Bank Indonesia, Agus Martowardojo.

Empat kali sehari

Sistem Transaksi SKNBI Cuma 4 Kali Dalam Sehari

Untuk menggalakkan hal itu, Bank Indonesia telah mempersiapkan sarana pelayanan lebih dimana transaksi kliring dilakukan empat kali dalam satu hari.

Sebelum adanya kebijakan ini, Bank Indonesia menetapkan transaksi kliring itu hanya bisa dilakukan di pagi hari dan sore hari.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, ‎Peter Jacob mengungkapkan, Penerapan kebijakan penetapan nilai nominal transaksi antar Bank untuk kepentingan nasabah yang dapat dilakukan melalui Sistem RTGS tidak akan mengurangi kecepatan layanan transfer dana kepada masyarakat.

Hal itu terjadi karena sejak 7 Januari 2013, Bank Indonesia telah meningkatkan layanan bagi pengguna transfer dana melalui kliring yakni melalui penyediaan layanan transfer dana yang lebih murah dan cepat.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menerima hasil transfer secara lebih cepat yang dimungkinkan dengan pelaksanaan setelmen transfer dana melalui SKNBI setiap dua jam sekali yakni pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Dibatasi

Namun begitu, kebijakan ini tidak semata-mata juga langsung diberlakukan untuk transfer-transfer uang dalam jumlah kecil melalui antar bank.

Masyarakat jangan khawatir. Walau hal itu diwajibkan, tapi masyarakat masih bisa melakukan transfer secara real time meski terbatas.

"Bisa transfer melalui internet, tapi tidak melalui BI, antar bank langsung‎, itupun dibatasi maksimal Rp 25 juta, kalau lebih ya pakai kliring," jelas Peter.

Sistem transaksi ini dijembatani oleh swasta melainkan tidak melalui Bank Indonesia dimana langsung bersifat antar bank.

Tidak hanya itu, Peter menjalaskan untuk transaksi di atas Rp 100 juta-Rp 500 juta, BI memberikan pilihan bagi masyarakat di mana bisa menggunakan kliring ataupun RTGS. (Yas/Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya