Pemerintah Kembalikan Kelebihan Pajak Rp 800 Miliar

Pemerintah akan mengembalikan kelebihan pajak ke sejumlah perusahaan tambang PKP2B generasi pertama sebesar Rp 800 miliar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Des 2014, 11:34 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 11:34 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengembalikan kelebihan pajak (restitusi) ke sejumlah perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama sebesar Rp 800 miliar.

Wakil Menteri Keuangan,  Mardiasmo mengatakan, pembayaran tersebut atas perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pembayaran ditargetkan selesa akhir tahun 2014.

"PKP2B akan dibayar akhir tahun ini sekitar Rp 800 miliar," kata Mardiasmo, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Untuk restitusi PKP2B generasi kedua  akan dibayarkan mulai tahun depan. Ia berharap mekanisme pembayaran tidak bermasalah.

"Ada dua generasi, 2001 2007 BPKP sudah menghitung, sudah bertemu dengan kontraktor," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP2B mendapat kekhususan dalam pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan. Namun, selama periode 2001 sampai 2007 ada beberapa perusahaan yang sudah terlanjur membayarkan PPN kepada Pemerintah. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya