Aturan Pemerintah Tak Tegas Bikin Orang Kaya Konsumsi Elpiji 3 Kg

Dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dinilai abu-abu sehingga tidak ada ketegasan pemerintah untuk pengguna elpiji 3 Kg.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jan 2015, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 09:00 WIB
Elpiji
(FOTO: Antara/Adeng Bustomi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai belum tegas menetapkan pengguna elpiji bersubsidi 3 Kilo gram (Kg), sehingga banyak kalangan mampu mengkonsumsi elpiji tersebut.

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, masyarakat pengguna elpiji non subsidi tabung 12 Kg akan beralih ke elpiji 3 Kg usai kenaikan harga elpiji 12 Kg. Hal itu terjadi karena belum ada ketegasan yang tertuang di Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas. Dalam peraturan ini tidak menyatakan pihak dan kegiatan yang berhak mengunakan elpiji subsidi 3 Kg.

"Ini bisa terjadi karena abu- abunya  Peraturan Menteri  ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang elpiji," kata Sofyano, di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Menurut Sofyano, pemerintah harus menyadari konsumsi elpiji bersubsidi 3 Kg yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun, sedangkan konsumsi elpiji non subsidi yang hanya 1,27  juta ton per tahun, bisa dijadikan indikasi banyak kelas menengah dan sebagian kelas atas beralih gunakan elpiji 3 Kg. "Karena memang Peraturan tentang Penggunaan. Dan penggunaan nya yang sangat tidak jelas," tutur Sofyano.

Pemerintah diharapkan membuat regulasi yang jelas terkait pengguna elpiji 3kg. Dalam aturan tersebut harus tegas menyatakan pihak yang berhak menggunakan elpiji 3kg disertakan juga dengan sanksi jika ada yang melanggar.

"Harusnya hal ini menjadi perhatian Pemerintah dalam menentukan kuota elpiji termasuk kebijakan untuk menambah kuota," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya