Pelanggar Izin Penerbangan Terbanyak: Lion Air dan Wings Air

Maskapai penerbangan terbanyak yang melanggar izin adalah Lion Air sebanyak 35 penerbangan dan Wings Air sebanyak 18 penerbangan.

oleh Nurmayanti diperbarui 09 Jan 2015, 17:16 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 17:16 WIB
Pesawat Lion Air
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melansir daftar maskapai penerbangan yang melanggar izin penerbangan dari hasil audit yang dilakukan di 5 wilayah otoritas bandar udara (bandara).

Tercatat, maskapai penerbangan terbanyak yang melanggar izin adalah Lion Air sebanyak 35 penerbangan dan Wings Air sebanyak 18 penerbangan.

"Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas dia di Jakarta.

Selain Lion Air dan Wings Air, maskapai lain yang melanggar izin penerbangan yakni Garuda Indonesia, Trans Nusa dan Susi Air.

Tercatat maskapai Garuda Indonesia melanggar 4 izin penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan dan Susi Air 3 penerbangan.
 
Jonan memastikan akan memberikan sanksi kepada para maskapai tersebut. Para maskapai pun diminta segera mengurus dan kembali mengajukan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan.
 
Jonan menjamin bila maskapai telah mengajukan izin atas rute-rute tersebut pihaknya mengupayakan akan segera mengeluarkan izin tersebut jika sesuai aturan. "Saya sarankan maskapai ajukan izin dengan syarat lengkap," jelas dia.(Amd/Nrm)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya