Berikut Daftar 134 Perizinan yang Masuk PTSP

"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Jan 2015, 14:24 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2015, 14:24 WIB
Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM

Liputan6.com, Jakarta - pemerintah meluncurkan uji coba perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan dilakukan pada 134 perizinan di 19 Kementerian/Lembaga (K/L) pada hari ini.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan, dengan adanya pelayanan ini diharapkan para investor akan mendapat pelayanan yang cepat, sederhana, tranparan, dan terintergrasi.

"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan cukp datang ke BKPM dan tidak lagi mengelilingi Jakarta, mendatangi berbagai Kementerian," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).

Berikut daftar 134 perizinan yang masuk ke dalam PTSP sesuai dengan kementerian masing-masing:

Energi dan Sumber Daya Mineral:

Energi dan Sumber Daya Mineral:

Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, penetapan wilayah usaha, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, izin jual beli tenaga listrik lintas negara, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika, penugasan survey pendahuluan panas bumi, izin panas bumi, persetujuan usaha penunjang panas bumi dan izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

A. Bidang kebudayaan dan pariwisata:

Jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa konsultasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta, SPA, pendaftaran usaha daya tarik wisata, pendaftaran usaha kawasan pariwisata

B. Bidang Ekonomi Kreatif:

Surat izin usaha perfilman, surat izin produksi film oleh produser film/v asing di Indonesia, izin usaha perfilman jasa teknik film, izin usaha perfilman pengedaran film, izin usaha perfilman pengarsipan film, izin usaha perfilman ekspor film, izin usaha perfilman impor film.

Kehutanan dan Lingkungan Hidup:

A. Bidang pemanfaatan hasil hutan kayu/!ukan kayu pada hitan produksi/hutan lindung:

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hitan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman, izin usaha pemanfaatan hasil huta. Kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman dengan sistem terbang habis permudaan buatan.

B. Bidang pemanfaatan jasa lingkungan pad ahutan produksi/hutan lindung:

Izin usaha pemanfaatan air dan energi air pada hutan lindung, izin pemanfaatan air dan energi air pada hutan lindung, izin usaha pemanfaatan penerapan karbo dan/*tau pemyimpanan karbon, izin usaha pemanfaatan jas alingkungan pad ahutan produksi.

C. Bidang pemanfaatan kawasan pada hutan produksi

Izin usaha pemanfaatan kawasan silvo pasture pad ahutan produksi, izin usaha budidaya tumbuhan dan penangkaran satwa liar

D. Bidang penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi/lindung:

Izin pinjam pakai kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan

E. Bidang pengusahaan pariwisata alam:

Izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin usaha penyediaan jasa wisata alam,‎ izin sebagai lembaga konservasi, izin pemanfaatan non komersial satwa, izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri, izin pengusahaan tanaman baru, izin peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi/tak dilindungi, izin pertukaran TSL, izin breeding loan, izin penangkaran satwa, izin memperoleh specimen tumbuhan dan satwa liar, izin pengambilan atau penangkapan non komersial specimen tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam, izin pemanfaatan komersial untuk budidaya tanaman obat, izin peredaran komersial, izin peredaran non komersial.

F. Bidang pembenihan tanaman hutan

Izin ekspor benih/bibit tanaman hutan, izin impor benih/bibit tanaman hutan

G. Bidang Lingkungan:

Izin lingkungan.

Komunikasi dan Informatika

Komunikasi dan Informatika:
Lingkup pendelegasian
a. Penyelenggaraan pos nasional, provinsi dan kabupaten kota
‎b. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi,
d. Penetapan lembaga uji perangkat telekomunikasi,
e. Penyelenggaraan penyiaran: swasta dan berlangganan.
Ketentuan Rekomendasi mengacu pada Permen Kominfo Nomor 40/2014:
a. Verifikasi operasional penyelenggaraan pos
b. Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
c. ‎Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk badan hukum
e. Izin stasiun radio
f. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi
g. Pengujian alat dan perangkat telekomunikas‎i
h. Penetapan lembaga izin
i. Pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik.

Kementerian Perindustrian:

Industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, industri rokok (industri roko kretek, industri rokok putih, industri rokok lainnya, industri logam dasar (iron and steel making dan penggilingan.

Kementerian Pertanian:

Izin usaha tanaman pangan, izin usaha holtikultura, izin usaha perkebuhan, izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan untuk produsen.

Kementerian Kesehatan:

Izin industri farmasi obat, izin industri farmasi bahan obat, izin industri alat kesehatan, izin rumah sakit kelas A, izin rumah sakit PMA, izin bank sel punca, izin klinik PMA, izin laboratorium pengolahan sel punca, izin bank jaringan.

Kementerian Perdagangan:

SIUP3A, Surat persetujuan penyelenggaraan pameran dagang, konvensi dan/atau seminar dagang internasional, SIUPL, API U dan API P, rekomendasi teknis surat persetujuan penyelenggaraan pameran dagang, konvensi dan/atau seminar dagang internasional, rekomendasi teknis surat izin usaha penjualan langsung.

Kementerian Ketenagakerjaan:

Izin prinsip semua bidang usaha di sektor ketenagakerjaan, izin usaha jasa penempatan tenaga kerja Indonesia di dalam negeri, izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh, izin usaha pelatihan tenaga kerja, penerbitan IMTA baru, penerbitan IMTA perpanjangan untuk TKA yang lokasinya lebih dari 1 provinsi.

Kementerian Agraria/BPN:

Layanan infomasi dan rekomendasi permohonan hak atas tanah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

Izin penanaman modal pada bidang usaha pengusahaan jalan tol, izin penanaman modal pada bidang usaha pengusahaan air minum, izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti, izin usaha jasa pelaksana konstruksi asing, izin usaha jasa konsultasi kostruksi asing, izin usaha bidang perumahan.

Kementerian Keuangan (Fasilitas Penanaman Modal):

Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atau impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Kementerian Perhubungan:

Usaha di bidang transportasi yang didalamnya terdapat modal asing, usaha di bidang transportasi yang masih menjadi kewenangan pemerintah.

Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi):
Layanan rekomendasi visa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

Usaha di bidang pendidikan nonformal dan jasa penunjang pendidikan yang didalamnya terdapat modal asing, usaha di bidang pendidikan nonformal dan jasa penunjang pendidikan yang masih menjadi kewenangan pemerintah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing untuk bidang perikanan tangkap, pemberian izin usaha tetap penanaman modal asing untuk bidang perikanan budidaya.

Kepolisian:

Izin usaha jasa konsultasi keamanan, izin usaha jasa penerapan peralatan keamanan, izin usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, izin usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga, izin usaha jasa penyediaan tenaga keamanan, izin usaha jasa penyediaan satwa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan:

Layanan konsultasi perizinan yang dikeluarkan BPOM.

BSN:

Layanan konsultasi perizinan yang dikeluarkan BSN.

 

(Dny/Gdn)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya