Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar pada hari ini. Namun penurunan ini dikhawatirkan tidak diikuti oleh penurunan tarif angkutan umum yang sudah mengalami kenaikan pada saat BBM naik pada November 2014.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa pemerintah pusat tidak punya wewenang untuk menentukan tarif angkutan umum. Kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau harga transportasi kan tidak bisa ditentukan oleh pemerintah pusat," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).
Menurut dia, pemerintah pusat juga tidak bisa mengintervensi Pemda untuk menurunkan besaran tarif angkutan umum. Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Pemda tidak bisa disuruh, Siapa yang bisa minta ke Pemda? Aturannya tidak ada," lanjutnya.
Akan tetapi, pemerintah pusat akan memberikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif angkutan dengan harga baru BBM yang akan berlaku.
"Caranya adalah supaya pemerintah daerah menghimbau supaya ke pengusaha di sekitarnya. Pemda dihimbau supaya juga menurunkan tarif angkutan umum dan tarif-tarif yang dalam kendali dia," tandasnya. (Dny/Gdn)
Menteri Keuangan Imbau Pemda Turunkan Tarif Angkutan
Pemerintah pusat juga tidak bisa mengintervensi Pemda untuk menurunkan besaran tarif angkutan umum.
diperbarui 16 Jan 2015, 16:24 WIBDiterbitkan 16 Jan 2015, 16:24 WIB
Sanksi tegas itu diterapkan mengingat maraknya angkutan umum yang berhenti sembarang tempat sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Upgrade Pesan ke Luar Angkasa, MIAB Jadi Penerus Golden Records
Kamu Lolos Seleksi PPPK 2024 Periode I BKN? Segera Kumpulkan Dokumen Berikut Ini
4 Rekomendasi Drakor yang Tayang Januari 2025, dari When The Stars Gossip hingga Motel California
Usai Pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara, Bahlil Golkar: Bahas Hal Biasa
Menag: Natal 2024 Bukan hanya Perayaan Spiritual, tapi Momen Perkuat Persatuan dan Toleransi
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persebaya Surabaya: Serdadu Tridatu Beri Bajul Ijo Kekalahan Kedua
Fungsi Beriman Kepada Hari Akhir: Memahami Makna dan Manfaatnya
PPN Naik ke 12%, Ekonom Jelaskan Pentingnya Insentif untuk Antisipasi Kenaikan Biaya Produksi
Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini
Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding Jadi Tersangka
Mantan Pacar Liam Payne Sophia Smith Tunangan 2 Bulan Setelah Kematian Tragis Mantan Personel One Direction
Pemerintah Tak Impor Pangan Mulai 2025