Menteri Keuangan Imbau Pemda Turunkan Tarif Angkutan

Pemerintah pusat juga tidak bisa mengintervensi Pemda untuk menurunkan besaran tarif angkutan umum.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jan 2015, 16:24 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2015, 16:24 WIB
Jadi Biang Macet, Angkot Ngetem Akan Dikandangkan
Sanksi tegas itu diterapkan mengingat maraknya angkutan umum yang berhenti sembarang tempat sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar pada hari ini. Namun penurunan ini dikhawatirkan tidak diikuti oleh penurunan tarif angkutan umum yang sudah mengalami kenaikan pada saat BBM naik pada November 2014.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa pemerintah pusat tidak punya wewenang untuk menentukan tarif angkutan umum. Kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah (Pemda).

"Kalau harga transportasi kan tidak bisa ditentukan oleh pemerintah pusat," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).

Menurut dia, pemerintah pusat juga tidak bisa mengintervensi Pemda untuk menurunkan besaran tarif angkutan umum. Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Pemda tidak bisa disuruh, Siapa yang bisa minta ke Pemda? Aturannya tidak ada," lanjutnya.

Akan tetapi, pemerintah pusat akan memberikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif angkutan dengan harga baru BBM yang akan berlaku.

"Caranya adalah supaya pemerintah daerah menghimbau supaya ke pengusaha di sekitarnya. Pemda dihimbau supaya juga menurunkan tarif angkutan umum dan tarif-tarif yang dalam kendali dia," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya