Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan pengetatan peredaran minuman keras (miras) bertujuan untuk melindungi generasi muda dari perilaku yang buruk.
Sebab dia mengingatkan, tren mabuk-mabukan yang ada pada generasi muda jika dibiarkan begitu saja akan merusak moral bangsa.
"Miras tidak boleh dijual di toko retail, ini untuk menjaga generasi muda, karena tren anak-anak mabuk, merusak moral anak muda, juga dari segi kesehatan," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Dia menyatakan, negara yang terbuka seperti Singapura pun memiliki aturan yang ketat dalam peredaran dan konsumsi miras. Salah satu aturan di negara ini yaitu pelarangan penjualan miras diatas pukul 11.00.
"Singapura saja, mulai jam 11 tidak boleh jual. Di negara lain, penjualan miras itu wajib ditanyakan KTP berapa umurnya," lanjutnya.
Menurut Rachmat, meski Singapura menjadi salah satu negara tujuan pariwisata, namun aturan tidak menganggu sektor pariwisata di negara tersebut.
"Singapura saja negara turis, jam 11 tidak boleh jual. Kami hanya minta minimart yang tidak boleh. Ini mengganggu masyarakat dan lingkungan, dan menyangkut pendidikan juga," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras berkadar kurang dari 5 persen dengan melarang penjualannya di minimarket. Miras golongan A ini hanya bisa dibeli di supermarket. (Dny/Nrm)
Mendag: Negara Seperti Singapura Saja Punya Aturan Ketat Miras
Tren mabuk-mabukan akibat minuman keras yang ada pada generasi muda jika dibiarkan begitu saja akan merusak moral bangsa.
Diperbarui 27 Jan 2015, 18:20 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 18:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama