Liputan6.com, Jakarta - Menjamurnya situs jual beli online atau e-commerce di Indonesia dinilai potensial untuk membantu mendorong penerimaan pajak.
Oleh sebab itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengeluarkan gagasan untuk menarik pajak dari transaksi online tersebut.
Menurutnya, saat ini situs jual beli online tersebut sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak untuk dikenakan pajak.
"Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar nggak sembarangan berjualan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.
Untuk itu, Mardiasmo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) guna merealisasikan hal tersebut.
"Kami akan membuat kerjasama dengan Kominfo. Nanti pedagang-pedagang online yang banyak itu akan kita kenai pajak. Saya rasa, pak menteri Kominfo akan setuju," katanya.
Menurut dia, pengenaan pajak bagi bisnis online ini sudah dilakukan oleh negara-negara lain. Bahkan Indonesia termasuk yang terlambat soal penerapan kebijakan tersebut.
"Misalnya di India. Dia sudah mengenakan wajib pajak untuk para pedagang online. Sedangkan di Indonesia belum," tandas dia. (Fik/Nrm)
Situs Jual Beli Online Bakal Jadi Sasaran Pajak Berikutnya
Saat ini situs jual beli online tersebut sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak untuk dikenakan pajak.
Diperbarui 28 Jan 2015, 09:46 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 09:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Kamis 24 April 2025: Langit Jabodetabek Diprediksi Berawan
Gelar RUPST, FIF Group Umumkan Laba Bersih hingga Pergantian Direksi
Puan Maharani Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pemerintah untuk Sempurnakan Program MBG
Bintang Persib Beckham Putra Ungkap Fakta Menarik Dalam Perjalanan Kariernya
Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia 2025: Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulan
Bisnis Kasino Kripto Melonjak, Sentuh Rp 1,3 Kuadriliun di 2023
BTPN Sebar Dividen 2024 Rp 562,59 Miliar, Cek Jadwalnya
Resep Dadar Jagung Kukus, Alternatif Gorengan yang Bisa Jadi MPASI
Air Terjun Batu Dinding, Surga Tersembunyi di Riau
Psikolog: Jangan Paksa Anak Pilih Jurusan Kuliah Sesuai Ambisi Orangtua
24 April 1963: 200 Juta Orang Saksikan Pernikahan Putri 'Kent' Alexandra dan Angus Ogilvy
Harga Emas Melejit, Ketahui Mengapa Logam Mulia Disebut Safe Haven