Mendag: Jika Ada Apel Berbakteri di Pasaran, Itu Produk Ilegal

pemerintah tidak bisa menyalahkan pedagang di pasar tradisional jika menjual apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Jan 2015, 16:50 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 16:50 WIB
Granny Smith Apple
(Foto: Reuters)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah tidak bisa menyalahkan pedagang di pasar tradisional jika menjual apel jenis Granny Smith dan Gala yang diproduksi oleh Bidart Bros California yang mengandung bakteri Listeria Monocytogenes.

Hal ini lantaran umumnya para pegadang tersebut tidak mengetahui bahwa buah-buahan yang dijualnya mengandung bakteri karena tidak bisa dilihat secara kasat mata.

"Kemarin kami sudah dengar ada apel yang terkontaminasi bakteri. Tapi tidak bisa disalahkan pedagang kalau sudah di pasar. Kalau itu ditarik, yang akan rugi pedagang kecil," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Rachmat juga menjelaskan, dirinya juga memanggil pada importir apel untuk mengklarifikasi masalah ini. Para importir tersebut menyatakan bahwa tidak ada apel asal California yang diimpor ke Indonesia.

"Kami sudah panggil importir, mereka mengatakan bahwa yang masuk ke Indonesia bukan apel dari California, tapi dari Washington, dan yang terkontaminasi juga bukan perkebunannya, tapi pengemasannya," lanjut dia.

Menurutnya, saat ini pihak Kementerian Perdagangan dan instansi terkait masih melakukan mengecekan di lapangan. Jika terbukti ada apel berbakteri yang masuk ke pasar, maka impor tersebut dilakukan secara ilegal.

"Sekarang sedang dievalusi. Kalau impor apel itu tidak dilakukan berarti kalau ditemukan di pasar, itu produk ilegal, impornya ilegal," tandasnya. (DNy/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya