Menkeu Segera Temui Lapindo Bahas Ganti Rugi Korban Lumpur

Komisi XI DPR telah menyetujui dana talangan korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781,7 miliar

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Feb 2015, 09:55 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2015, 09:55 WIB
lapindo jebol.
2 Desa di Sidoarjo terancam tergenang lumpur setelah tanggul Lapindo jebol. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR telah menyetujui dana talangan korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781,7 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Setelah proses tersebut, pemerintah akan melakukan perundingan dengan pihak Lapindo.

Hal ini dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai Rapat Kerja RKA-KL Kementerian Keuangan di Gedung DPR, semalam (5/2/2015). "Ini (dana talangan) memang sudah ada di nota keuangan. Pembahasannya dengan Komisi XI pun sudah pernah dilakukan sebelumnya," ucap dia.

Meski belum dapat memastikan kapan pencairan dana talangan itu, Bambang berharap bisa menyelesaikan perjanjian pinjaman ini dengan pihak Lapindo. Pasalnya pemerintah perlu kepastian bahwa dana talangan korban lumpur dilunasi Lapindo.

"Kita rundingkan dulu sama pihak Lapindo, selesaikan perjanjian pinjamannya. Setelah beres baru proses (pencairan) berjalan. Pastikan uang yang keluar akan kembali," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas Inc/ Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak bagi rumah tangga maupun dunia usaha yang digunakan secara proprosional.

Pemerintah dan PT Lapindo Brantas Inc/ Minarak Lapindo Jaya akan membuat perjanjian pinjaman dengan jaminan dan syarat-syarat yang memadai. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya