Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) tak kunjung diluncurkan. Salah satunya berkaitan dengan aturan yang melandasi bentuk kerja badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Salah satunya dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Pada aturan ini, disebut memasukkan klausul Danantara sebagai bagian dari pengelolaan BUMN dan mengikuti visi Presiden ke depan.
Advertisement
Baca Juga
Menteri BUMN Erick Thohir tak berbicara banyak soal kaitan RUU BUMN dan Danantara. Dia pun menyampaikan, soal kedudukan Danantara dalam RUU BUMN masih akan dibahas Komisi VI DPR RI. Dia juga mengaku tak mengetahui kapan Danantara akan diluncurkan.
Advertisement
"Saya belum tahu. Itu yang kajiannya di DPR, bukan di saya, RUU BUMN ini inisiasi DPR," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Dia memberi sinyal, kalau peluncuran Danatara akan dilakukan usai RUU BUMN selesai dibahas. Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas aturan yang bakal mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. "Seperti itu. Kita tunggu saja," katanya.
Erick juga mengatakan, pasal-pasal terkait Danantara nantinya akan dibahas di parlemen. Mengingat lagi, RUU BUMN ini jadi inisiasi DPR RI dan bukan dari pemerintah.
"Nanti ada kajian sama RUU BUMN dengan komisi-komisinya. Bukan di kami, ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah. Ini inisiasi DPR," ucapnya.
"Jadi nanti penggodokan disana kita akan lakukan. Tapi baguslah, positif, karena ini bisa memperkuat tadi strategi yang Bapak Presiden harapkan," Erick Thohir menambahkan.
Pembahasan RUU BUMN
Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap pentingnya ada landasan aturan terbaru bagi perusahaan pelat merah. Rancangan Undang-Undang tentang BUMN (RUU BUMN) yang bakal digodok Komisi VI DPR RI nantinya turut berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Salah satu bagian pentingnya adalah penguatan peran dan kinerja BUMN. Dia menuturkan, pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk memperbarui undang-undang tentang BUMN yang terakhir terbit pada 2003 lalu.
"Pada prinsipnya, pemerintah sependapat dengan DPR RI mengenai adanya kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN ini," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Menurut dia, penguatan peran BUMN menjadi hal penting yang perlu dilakukan. Baik dari pengelolaan entitas, maupun tata kelola di internal perusahaan negara.
"Optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi hal krusial untuk dilakukan penguatan pengelolaan BUMN, baik dari aspek entitas pengelolaan BUMN maupun dari aspek tata kelola BUMN itu sendiri," ungkapnya.
Advertisement
Jadi Bagian Pembentukan Danantara
Erick melanjutkan, proses pembahasan RUU BUMN ini tak terlepas dari rencana pemerintah untuk membentuk superholding BUMN. Yakni, pembentukan BP Danantara sebagai salah satu target Presiden Prabowo Subianto.
"Dan juga untuk pembentukan badan baru, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)," kata dia.
Rencana pembahasan RUU BUMN sebetulnya sudah berkali-kali masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, pembahasannya tak kunjung dilakukan. Pada akhir masa jabatan periode 2019-2024 lalu, Erick Thohir sempat menyinggung kembali soal nasib pembahasan RUU BUMN ini di parlemen.