Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pajak Deposito

Menurut Ketua Kadin, Suryo Bambang Sulisto, pemerintah boleh keluarkan kebijakan penerimaan tetapi jangan sampai menganggu iklim usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Feb 2015, 12:15 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2015, 12:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menilai kebijakan Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait penyerahan data bukti potong Surat Pemberitahuan(STP) Pajak Penghasilan (PPh) pemilik deposito atau deposan akan membuat para pemilik deposito mencabut dananya dari perbankan di Indonesia.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengatakan, dirinya memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak ini guna menggenjot penerimaan pajak.

"Intinya pemerintah menginginkan kenaikan pendapatan negara dari pajak. Jadi yang kami lihat sekarang ini adalah upaya keras untuk mencari peluang-peluang baru, apa yang bisa dipajaki dan apa yang bisa ditingkatkan," ujar Suryo kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (19/2/2015).

Menurut dia, Ditjen Pajak boleh saja mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencapai penerimaan pajak. Namun, kebijakan tersebut seharusnya bukan malah membuat iklim usaha menjadi tidak baik.

"Itu sah-sah saja dan harus kami dukung. Namun, perlu diingat jangan sampai upaya itu berdampak negatif dan counter produktif. Jangan sampai bisa merusak ikim usaha dan kepercayaan terhadap perekonomian yang bisa membuat orang tidak mau berbisnis di sini," lanjut dia.

Suryo mengkhawatirkan, kebijakan baru ini akan membuat dunia usaha menarik modalnya dari perbankan di Indonesia dan memilih untuk menempatkan di perbankan negara lain.

"Nah, kebijakan pemungutan pajak deposito menurut saya rawan terhadap capital flight," kata Suryo.

Oleh sebab itu, Suryo meminta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan penyerahan data bukti potong STP PPh para deposan. Jangan sampai penerapan kebijakan ini malah mengurangi kepercayaan pemilik modal terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

"Ini harus dipertimbangkan. Jangan sampai merusak kepercayaan sehingga berakibat negatif dan tujuan yang kita inginkan sia-sia," tandas Suryo. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya