Liputan6.com, Jakarta - Kasus keterlambatan (delay) massal maskapai Lion Air menjadi bahan interopeksi bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, delay maskapai berlambang singa merah tersebut terjadi berhari-hari.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid mengatakan, saat ini sanksi pemerintah terkait perlindungan konsumen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut salah satu poinnya menyatakan keterlambatan lebih dari empat jam penumpang berhak menerima ganti rugi sebanyak Rp 300 ribu dari maskapai. Sayangnya, ketentuan tersebut tak cukup untuk memberikan efek jera maskapai yang suka delay.
"Nah ini yang dilihat tidak efektif karena tidak memberi efek jera, tapi itu memang peraturannya seperti itu," kata dia, di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Dia juga menambahkan, seharusnya peraturan mesti lebih mengakomodir konsumen. Pasalnya, penumpang pesawat juga terus tumbuh.
"Sebetulnya pertumbuhan luar biasa sehingga efektitas peraturan itu dipertanyakan," paparnya.
Melihat kondisi tersebut, dia mengatakan Kemenhub akan berupaya melakukan perbaikan. Dia mengatakan, hal itu sebagai visi dari Kemenhub yakni menciptakan keselamatan dan pelayanan dalam angkutan publik.
"Keselamatan dan kedua pelayananan, keselamatan fokus utama yang didorong terus," tandasnya. (Amd/Ndw)
Kemenhub: Sudah Diberi Sanksi, Maskapai Masih Saja Hobi Delay
Kasus keterlambatan (delay) maskapai Lion Air menjadi bahan interopeksi bagi Kementerian Perhubungan.
Diperbarui 21 Feb 2015, 11:20 WIBDiterbitkan 21 Feb 2015, 11:20 WIB
Ratusan calon penumpang Lion Air terlantar di Terminal 1B Bandara SoekarnoHatta. Sejumlah Penumpang Lion Air saat ingin menaiki pesawat di Terminal 1B Soetta, Tangerang, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Bounce Pass dalam Bola Basket: Pelajari Teknik, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Memahami Arti Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, Berikut Implementasinya dalam Kehidupan Berbangsa
Kenali 5 Tanda Gebetan Juga Menyukaimu, Beri Respon yang Tepat
Profil Perusahaan Sanken yang akan Tutup Juni 2025, Siapa Pemiliknya?
5 Tanda Aura Positif Ini Bikin Perempuan Tampil Cantik Alami, Apa Saja?
5 Karakter Perempuan yang Menarik Perhatian Pria, Anda Punya yang Mana?
Arti Mimpi Ketemu Ular Banyak: Tafsir dan Makna Spiritual
Arti Kodok Masuk Rumah Menurut Islam, Berikut Pandangan dan Hikmahnya
5 Tanda Teman Suka Playing Victim, Begini Cara Tepat untuk Menghadapinya
Klasemen BRI Liga 1 & Jadwal Pertandingan Pekan Ini: Tiga Poin Bisa Mengubah Peta Persaingan
5 Resep Udang Crispy untuk Camilan di Rumah, Mudah Dipraktikkan
7 Tujuan Kerja Paksa: Sejarah, Dampak, dan Proyek-Proyeknya