Liputan6.com, Jakarta - Kasus keterlambatan (delay) massal maskapai Lion Air menjadi bahan interopeksi bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, delay maskapai berlambang singa merah tersebut terjadi berhari-hari.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid mengatakan, saat ini sanksi pemerintah terkait perlindungan konsumen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut salah satu poinnya menyatakan keterlambatan lebih dari empat jam penumpang berhak menerima ganti rugi sebanyak Rp 300 ribu dari maskapai. Sayangnya, ketentuan tersebut tak cukup untuk memberikan efek jera maskapai yang suka delay.
"Nah ini yang dilihat tidak efektif karena tidak memberi efek jera, tapi itu memang peraturannya seperti itu," kata dia, di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Dia juga menambahkan, seharusnya peraturan mesti lebih mengakomodir konsumen. Pasalnya, penumpang pesawat juga terus tumbuh.
"Sebetulnya pertumbuhan luar biasa sehingga efektitas peraturan itu dipertanyakan," paparnya.
Melihat kondisi tersebut, dia mengatakan Kemenhub akan berupaya melakukan perbaikan. Dia mengatakan, hal itu sebagai visi dari Kemenhub yakni menciptakan keselamatan dan pelayanan dalam angkutan publik.
"Keselamatan dan kedua pelayananan, keselamatan fokus utama yang didorong terus," tandasnya. (Amd/Ndw)
Kemenhub: Sudah Diberi Sanksi, Maskapai Masih Saja Hobi Delay
Kasus keterlambatan (delay) maskapai Lion Air menjadi bahan interopeksi bagi Kementerian Perhubungan.
diperbarui 21 Feb 2015, 11:20 WIBDiterbitkan 21 Feb 2015, 11:20 WIB
Ratusan calon penumpang Lion Air terlantar di Terminal 1B Bandara SoekarnoHatta. Sejumlah Penumpang Lion Air saat ingin menaiki pesawat di Terminal 1B Soetta, Tangerang, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika, Ketahui Jenis-Jenis dan Dampaknya
Apa Itu Paradoks: Memahami Konsep Pertentangan yang Mengandung Kebenaran
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Sikat Yogya Falcons 3-0
Air Terjun Tibumana Bali, Permata Tersembunyi di Tengah Hutan Tropis Indonesia
Mengenal BRICS dan Keuntungan Indonesia Menjadi Anggota Tetap
Polisi Sebut Pasutri yang Ditangkap Hendak Gelar Pesta Seks di Bali
China Punya Program Subsidi Tukar Tambah Rice Cooker-Microwave, Anggarannya Fantastis
Awali IBL 2025 dengan 2 Kali Tandang, Hangtuah Targetkan Sapu Bersih
6 Fakta Film Pengantin Setan: Syuting di Semarang, Tubuh Erika Carlina Melengkung Saat Adegan Rukiah
VIDEO: Dua Pekerja Kayu Tewas Mengenaskan Akibat Tembakan dan Luka Senjata Tajam
HUT Ke-52 PDIP, Megawati Pidato Politik Selama Tiga Jam
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 10 Januari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya