Tolak PMN, Dirut Pelindo: Secara Moral Saya Tidak Mau

Dirut Pelindo II RJ Lino mengaku masih sanggup mencari pendanaan sendiri sesuai kemampuan perusahaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Feb 2015, 13:21 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2015, 13:21 WIB
RJ Lino
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR  menyetujui alokasi Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 37,28 triliun pada 2015. PMN ini disuntikkan ke beberapa BUMN nasional.

Namun, PT Pelindo II menjadi satu-satunya BUMN yang justru menolak suntikan PMN tersebut. Lantas apa sebabnya, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menolak dana guliran pemerintah tersebut?.

Dia mengaku secara logika ekonomi PMN seharusnya diterima BUMN nasional. Namun dia memiliki pandangan sendiri akan hal ini. "Cuma morally saya nggak mau, nggak bisa terima itu, karena masih banyak tempat di dunia ini yang butuh uang untuk pembangunan," jelas dia seperti Sabtu (28/2/2015).

RJ Lino mengaku masih sanggup mencari pendanaan sendiri sesuai kemampuan perusahaan. Dengan pandangan ini, lebih baik dana dari pemerintah diberikan kepada BUMN lain yang lebih membutuhkan.

Menurut dia, satu perusahaan akan lebih sehat jika mampu mencari pendanaan sendiri. "Kalau company itu raise dengan kemampuan sendiri, ada dana yang bisa dia pinjam, ada isu (terbitkan) bond dan lainnya, company itu akan jauh  lebih sehat karena mesti dikembalikana, manajemennya lebih baik," tegas dia.

Sebaliknya, bila BUMN selalu mendapatkan dana gratis akan menjadi ketagihan dan sulit berkembang.Sebab itu, dia menegaskan menolak sokongan dana dari pemerintah melalui PMN.

"Bukan masalah gak efektif, saya  bilang tadi morally saya gak bisa terima itu karena negara ini  masih  butuh banyak uang itu utk tempat lain, sementara saya bisa  cari uang sendiri, buat apa minta," tegas dia.

DPR RI telah menyepakati penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp64,7 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2015, masing-masing Rp39,92 triliun untuk PMN 35 perusahaan BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN dan Rp24,9 triliun untuk lima perusahaan pelat merah di bawah Kementerian Keuangan.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya