BKPM Dorong Sektor Padat Karya dengan Tax Allowance

Indonesia masih menempati urutan ke-114 untuk urusan kemudahan berinvestasi dibandingkan 189 negara lain di dunia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Mar 2015, 20:01 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2015, 20:01 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang berupaya untuk mendorong pertumbuhan industri padat karya. Salah satu langkah yang sedang diusahakan oleh mereka adalah mendorong sektor garmen, sepatu dan furnitur untuk mendapat kelonggaran pajak atau tax allowance.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM, Azhar Lubis mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terkait kelayakan industri tersebut mendapatkan tax allowance.

"Kami ditugaskan menyusur kembali, visi misi untuk penyerapan tenaga kerja industri padat karya," katanya usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perindusrian Saleh Husin, Jakarta, Senin (2/3/2015). Dia pun mengatakan, perolehan insentif tersebut penting. Pasalnya, jika beberapa sektor tersebut tidak diberikan keringanan maka para investor akan lari ke luar negeri.

"Revisi PP 52 Tahun 2011 tentang tax allowance. Kami sisir dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jangan sampai kami tahu sektor bidang padat karya, tapi tak masuk. Kami tahu padat karya kompetitif," katanya. Dia pun menegaskan, pemberian tax allowance diperlukan untuk mengurangi pengangguran di Tanah Air.

"Di lain pihak, kita membutuhkan 2 juta tenaga kerja per tahun. Jadi itu tadi Kepala BKPM menyisir mumpung belum keluar revisi PP 52 Tahun 2011 masih ada kesempatan membahas," tandas dia. 

Selain itu, untuk mendorong pertumbuhan industri padat karya, BKPM mengupayakan berbagai cara untuk pemangkasan prosedur perizinan yang selama ini dinilai memakan waktu lama.

Deputi Pengembangan Iklim Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani mengatakan pihaknya kini tengah berusaha mengurangi waktu pengurusan perizinan dari sebelumnya 15 hari menjadi hanya tujuh hari.

"Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pengurangan prosedur (perizinan usaha) menjadi tujuh hari untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan perizinan," tutur Farah.

Sejauh ini, Indonesia masih menempati urutan ke-114 untuk urusan kemudahan berinvestasi dibandingkan 189 negara lain di dunia. Indonesia juga tercatat masih tertinggal dari beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya