Regulasi Baru di Gunungkidul: Kompensasi untuk Peternak Terdampak Depopulasi

Kantor Wilayah Kemenkum DIY bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul mengadakan rapat harmonisasi untuk menyusun Raperbup tentang kompensasi bagi peternak terdampak penyakit hewan menular dan depopulasi.

oleh Hendro diperbarui 12 Jan 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2025, 23:00 WIB
Kemenkum HAM DIY bersama Pemda Gunungkidul
Kanwil Kemenkum DIY dan Dinas Peternakan Gunungkidul berkolaborasi dalam rapat harmonisasi penyusunan Raperbup terkait kompensasi peternak terdampak penyakit hewan menular. Sinergi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Liputan6.com, Gunungkidul - Meningkatnya kasus Penyakit Mulut dan Kaki di Kabupaten Gunungkidul membuat sejumlah peternak mengalami kerugian yang cukup besar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul menyusun regulasi.

Pebahasan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular, serta Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan komitmennya bersama Pemerintah Daerah untuk membantu kesejahteraan peternak di Gunungkidul melalui penyusunan regulasi yang berkeadilan.Bagi peternak yang terdampak, kompensasi dan bantuan akan disalurkan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos), baik yang terencana maupun insidental. “Disepakati bahwa kompensasi berbentuk uang untuk mempermudah proses distribusi kepada peternak terdampak,” ujar Soleh saat dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu (8/1/2024).

Penyusunan Raperbup ini memuat seluruh pengaturan teknis yang akan dirangkum untuk meningkatkan efisiensi. Soleh Joko Sutopo menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai landasan kebijakan daerah yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat. “Harmonisasi adalah fondasi bagi kebijakan daerah yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Soleh.

Ia juga berharap pengesahan Raperbup ini dapat membawa dampak positif, terutama dalam mendukung kesejahteraan peternak di Gunungkidul yang terdampak penyakit hewan menular dan depopulasi. Raperbup ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan bahwa instansinya mempunyai peran yang sangat besar terhadap penyusunan regulasi di daerah. Termasuk bagi kesejahteraan peternak ini tentunya sangat mendukung. “Melalui Raperbup ini diharapkan para peternak di Gunungkidul bisa terus sejahtera. Ini adalah komitmen kita dengan menghasilkan regulasi-regulasi di daerah yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya.

Rapat ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum DIY dalam mewujudkan regulasi yang tepat guna. Semangat kebersamaan ini menjadi langkah penting untuk mendukung kesejahteraan peternak dan mengatasi tantangan dalam pemberantasan penyakit hewan menular.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya