Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada para pengguna jasa jalan tol pada 1 April 2015. Dengan diterapkannya kebijakan ini, tarif ruas tol bakal naik.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pajak tersebut bakal berlaku pada semua tol di Tanah Air. Kebijakan itu diambil menimbang kemampuan konsumen roda empat.
Baca Juga
Wacana penerapan pajak itu sempat tertunda atas permintaan pengembang jalan tol. "Rupanya ada surat Dirjen Pajak di masa lalu yang menunda. Sekarang mau stop penundaannya. Waktu itu jalan tol baru mulai dibangun," terang Bambang di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Advertisement
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka sebelumnya mengatakan, penambahan obyek pajak tersebut dilakukan demi mengejar target pendapatan negara dari sektor pajak yang dipatok sebesar Rp 1.439 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)2015.
Dia menjelaskan, jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.
Â
"Kewenangan kebijakan ini di Kementerian Keuangan. Memang yang namanya PPN itu atas jasa dan barang. Nah jalan tol ini masuk ke daftar jasa. Kalau mau masuk itu Menkeu yang atur," terang dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Pada kesempatan lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membatalkan pengenaan pajak tersebut. Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, keputusan tersebut memberatkan konsumen jalan tol.
"Rencana itu harus ditolak karena tidak fair dan memberatkan pengguna tol karena ada double kenaikan," katanya kepada Liputan6.com.
Dia menambahkan, kenaikan tarif tol terjadi setiap dua tahun sekali. Dengan penambahan PPN semakin memberatkan, terlebih pelayanan yang ada saat ini belum memuaskan.
"Lagipulan kenaikan tol nggak fair karena pengelola jalan tol belum mampu memnuhi standar minimal pelayanan tol," tandasnya. (Amd/Ndw)