Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan waktu yang dirasa tepat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk tarif tol adalah pada April. Pasalnya, di bulan tersebut secara historis angka inflasi selalu rendah.
Direktur Peraturan Perpajak I, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Irawan menjelaskan, dalam hitungannya, pengenaan PPN 10 persen untuk tarif tol sebenarnya tidak berdampak terlalu besar menyumbang inflasi. Pasalnya, kenaikan tarif tol jika ditambah PPN tersebut tidak akan besar. Selain itu, sumbangsih tarif tol terhadap biaya operasional logistik juga sebenarnya cukup rendah sehingga tidak akan menyumbang angka inflasi yang cukup besar.
Irawan melanjutkan, namun untuk berjaga-jaga, Ditjen Pajak melihat bahwa pengenaan PPN 10 persen untuk tarif tol sebaiknya dilakukan pada bulan April. Alasannya, di bulan tersebut angka inflasi cenderung rendah.
Ia melanjutkan, pengenaan PPN tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun baru tahun ini dikenakan karena memang menunggu waktu yang tepat. "Baru tahun ini serius dikenakan karena kami lihat waktunya pas. Sekarang BBM rendah, minyak dunia rendah, inflasi rendah 2 bulan ini. Dari pengenaan ini, inflasi tidak besar," kata dia, Jakarta, Kamis (4/3/2015).
Niatan pemerintah untuk mengenakan pajak pada jalan tol sempat terhambat. Pasalnya, sebelumnya industri jalan belum berkembang. "Karena saat itu industri jalan tol baru tumbuh, kalau dikenakan belum tepat," ujarnya.
Ia meyakinkan bahwa penarikan pajak lewat pengguna jalan tol mesti dilakukan. Pasalnya, dana hasil tersebut diperlukan untuk pengembangan infrastruktur. "Ini perlu dukungan masyarakat, pengguna jalan tol kontribusi disana. Pengguna mobil juga sudah menikmati subsidi BBM dari penerimaan pajak," tukasnya.
Ditjen Pajak menargetkan, dengan diterapkannya PPN 10 persen untuk tarif jalan tol mulai 1 April 2015 tersebut, pemerintah akan mendapat tambahan setoran pajak kurang lebih Rp 500 miliar. Pemerintah memang sedang getol untuk meningkatkan pendapatan pajak di tahun ini karena target pajak tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2015 sebesar Rp 1.400 triliun.
Penolakan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah terkait pengenaan PPN tarif tol sebesar 10 persen tersebut. Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menuturkan, pemerintah kian rakus membebani masyarakat dengan pajak di berbagai sektor demi menggenjot pendapatan di sektor pajak.
Menurut Tulus, ada sejumlah faktor yang membuat kebijakan itu harus dibatalkan. Pertama, pelayanan jalan tol masih buruk. Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan. Bahkan kecepatan rata-rata di jalan tol makin menurun, dan antrean jalan tol makin mengular. "Jalan tol juga banyak berlubang di sana-sini. Seperti ini kok mau dikenakan PPN," kata Tulus.
Kedua, PPN atas jalan tol akan berdampak terhadap biaya logistik. PPN jalan tol justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi biaya logistik. "Akhirnya akan berdampak pada konsumen akhir dengan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Tulus.
Ketiga, pengenaan PPN atas jalan tol merupakan kenaikan tarif tol terselubung bahkan akan mengakibatkan kenaikan berlipat. Lantaran tarif tol setiap tahun ada kenaikan tarif di ruas tertentu.
"Jika sudah naik tarif tetapi masih dikenakan PPN maka akan terjadi double kenaikan. Ini melanggar Undang-undang tentang jalan dan PP tentang jalan tol," tutur Tulus. (Amd/Gdn)
April Waktu yang Tepat Buat Pengenaan PPN 10% untuk Tarif Tol
Pengenaan PPN 10 persen untuk tarif tol sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa tahun sebelumnya.
diperbarui 05 Mar 2015, 13:00 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 13:00 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Yakin RDMP Balikpapan Bisa Rampung Sebelum September 2025
Tren Rambut Korea 2025, Inspirasi Awal Tahun untuk Tampil Cantik Ala Artis Korea
350 Quote Sunrise untuk Memulai Hari dengan Semangat
7 Potret Talitha Curtis Pamer 8 Tato di Tubuh, Tato Ular Tanda Penyembuhan
Cara Membuat Martabak Telur: Resep Lengkap dan Variasi Lezat
Ciri Wayang Beber Adalah Warisan Budaya Tertua Indonesia yang Unik
Apa itu Mutualan? Panduan Lengkap Mengenai Fenomena Media Sosial
Selama Libur Nataru, ASN Kota Tangerang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Bepergian
Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Satu ASN Gunungkidul Dipecat
41 Ciri Hamil Sebelum Telat Haid yang Perlu Diketahui
BPH Migas Buka Posko Sambut Nataru, Pastikan Kebutuhan BBM hingga LPG Aman
Kereta Java Priority Layani Rute Jakarta-Yogyakarta di Musim Libur Nataru, Apa Bedanya dengan Direct Train?