Jalan Tol Kena Pajak, Pengamat: Menkeu Membabi Buta Kejar Setoran

Di APBN-P 2015, target penerimaan pajak tinggi sekali sampai jalan tol dikenakan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Mar 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 09:30 WIB
Gatot Subroto Kembali Macet
Jalan tol dalam kota di waktu pagi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen dinilai akan menimbulkan reaksi sementara bagi pengguna jalan bebas hambatan. Pasalnya kebijakan itu dianggap sebagai langkah membabi buta pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak.

"Di APBN-P 2015, target penerimaan pajak tinggi sekali sampai jalan tol dikenakan pajak. Jangan terlalu membabi buta lah," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Lebih jauh katanya, kebijakan pengenaan PPN 10 persen pada pengguna tol akan memicu reaksi sementara. Namun tidak membuat pengendara mobil enggan menggunakan jalan tol sebagai alternatif.

"Paling pertama ngomel-ngomel, tapi lama-lama pasrah. Wong kenaikan tarif tol dua tahun selali saja nggak bikin pada kabur lewat jalan tol. Pengguna mobil justru tenang-tenang saja tuh," papar dia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengaku, Presiden mendukung implementasi pengenaan PPN jalan tol 10 persen. Namun wajib melihat waktu tepat dalam pelaksanaannya.

"Dalam Sidang Kabinet Presiden memberi arahan agar timing diperhatikan terkait inflasi, timing kenaikan tarif tol (untuk mereview semua ruas). Jadi kalau ada kenaikan nggak terjadi serempak karena schedule berbeda, tapi kita ingin serentak pengenaan PPN-nya," ujar dia.

Kata Bambang, pihaknya masih berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk menentukan waktu terbaik dalam pengenaan PPN tersebut. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya