Pengenaan PPN Jalan Tol Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

Kadin Indonesia mendukung pengenaan PPN 10 persen untuk tarif tol.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Mar 2015, 14:50 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 14:50 WIB
4-tol-joglo-131226c.jpg
Beberapa kendaraan terlihat telah melintasi jalan tol yang rencananya akan diresmikan oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur DKI, Jokowi (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif tol sebesar 10 persen mendapat dukungan dari kalangan pengusaha. Namun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan akan lebih baik jika pengenaan pajak tersebut memiliki tujuan yang jelas.

"Akan sangat lebih bermanfaat kalo pengenaan PPN tarif tol itu dengan tujuan untuk tujuan khusus," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/3/2015).

Dia mencontohkan, pendapatan negara dari PPN tarif tol ini bisa ditujukan untuk pembangunan proyek jalan baru atau perbaikan jalan yang sudah rusak sebagai penunjang kegiatan ekonomi. "Misalnya pembangunan jalan-jalan layang, jalan tol baru yang bisa mengatasi kemacetan. Itu baru tepat," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Suryo, pengenaan PPN pada tarif tol ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, terutama para pengguna jalan. "Dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat pengguna jalan," tandasnya.

Pemerintah berencana untuk menarik PPN pada tarif tol sebesar 10 persen untuk meningkatkan setoran pajak. Di tahun ini, pemerintah menargetkan setoran pajak sebesar sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Dengan pengenaan PPN tersebut, penerimaan negara akan bertambah sebesar Rp 500 miliar.

Diharapkan dengan adanya tambahan penerimaan tersebut, pemerintah bisa membangun infrastruktur lain dan memberikan pelayanan baik bagi masyarakat, termasuk pengguna jalan tol.

Sayang, pemerintah belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemberlakukan pajak jalan tol 10 persen, meski Direktorat Jenderal Pajak sudah berencana memungutnya mulai 1 April 2015. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya