Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 250 juta kepada Kapal MV Hai Fa.
Susi menilai, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera Panama tersebut.
"Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku ilegal fishing," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Selain mengajukan banding, Susi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti baru pelanggaran dari KM Hai Fa tersebut. Untuk itu, dia menugaskan satuan tugas (satgas) KKP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kalau dilihat kapal itu tidak pernah terdaftar masuk perairan. Lalu NPWP juga tidak ada. Secara administrasi saja ilegal apalagi operasinya," lanjutnya.
Selain menerjunkan satgas, KKP juga melibatkan meminta bantuan daripihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menelusuri pelanggaran kapal MV Hai Fa ini.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Ilegal Fishing Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa dari pihak Kejaksaan Agung juga menugaskan untuk melakukan proses eksaminasi terkait pengadilan tersebut.
"Jaksa Agung juga telah mengirimkan tim untuk melakukan eksaminasi dari keputusan tersebut. Sanksi administrasi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran," kata dia.
Seperti diketahui, dalam proses hukum kapal MV Hai Fa, Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sanksi dengan hanya sebesar Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.
Padahal upaya penegakan hukum terhadap kapal berbobot 3.000 GT tersebut dinilai dapat dilakukan secara berlapis. Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi. (Dny/Ndw)
Sanksi Ringan Buat Kapal Panama Bikin Menteri Susi Geram
Menteri Susi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap Pengadilan Negeri Ambon terkait sanksi ke kapal Panam
diperbarui 25 Mar 2015, 18:40 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 18:40 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Viral Maling Motor di Yogyakarta Diduga Kenakan Jaket Ojol Sebagai Penyamaran
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Manchester United, Jumat 20 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Mayjen Farid Makruf Ditunjuk Jadi Dewan Pembina Asosiasi Pariwisata Madura
4 Cara Mudah Buat Galaxy A55 Lebih Ngebut dan Baterai Awet Saat Liburan Natal dan Tahun Baru!
Cara Mematangkan Buah Durian Mentah, Teknik Praktis Tanpa Ribet yang Bisa Dilakukan Dirumah
Hotman Paris Diduga Sindir Alvin Lim, Pamer Cincin Berlian Rp30 Miliar dan Mobil Lamborghini Rp21 M
Apa Itu SDP2: Panduan Lengkap Sistem Distribusi Pupuk Pemerintah
Mengenali Ciri Ciri TBC pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Viral DWP 2024 Dicoreng Perilaku Oknum Polisi, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
H-7 Natal 2024, Tol Jabodetabek hingga Padaleunyi Mulai Padat
Scandal 3: Kembalinya Ibnu Jamil dan Kehadiran Angel Baru yang Misterius
Cara Menghilangkan Keputihan Secara Alami: Panduan Lengkapnya