Pelaku Industri Keuangan Syariah Dunia Kumpul di Jakarta

Penyelenggaraan IFSB berlangsung dari 31 Maret hingga 2 April 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mar 2015, 11:32 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 11:32 WIB
Pelaku Industri Keuangan Syariah Dunia Kumpul di Jakarta
Penyelenggaraan IFSB berlangsung dari 31 Maret hingga 2 April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjadi tuan rumah dari pertemuan industri keuangan syariah dunia atau Islamic Financial Service Board (IFSB). Penyelenggaraan IFSB berlangsung dari 31 Maret hingga 2 April 2015, dihadiri otoritas sampai pelaku industri keuangan syariah dari puluhan negara yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengungkapkan, pertemuan ini akan membahas isu-isu penting di anggota member IFSB yang dikemas dalam sebuah diskusi. Tujuannya untuk mendorong stabilitas industri keuangan berbasis syariah.

IFSB adalah International Standard Setting body yang menyusun aturan industri keuangan syariah (perbankan, pasar modal, dan asuransi) dengan tujuan untuk meningkatkan stabilitas industri keuangan syariah.

Anggota IFSB berasal dari 44 negara yang terdiri dari full members, 25 associate members dan 127 observers members. BI merupakan salah satu pendiri sekaligus menjadi full members dalam IFSB.  

"Saat ini meningkatkan akses jasa keuangan sudah menjadi konsen sejumlah negara. Meningkatkan penetrasi dari perbankan syariah, salah satunya mengejar pembiayaan usaha mikro," ucap Halim dalam Pembukaan IFSB di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Sementara Sekretaris Jenderal IFSB, Jasem Ahmed menambahkan, lewat standar yang dikeluarkan IFSB diharapkan dapat menggeliatkan perbankan syariah untuk merilis produk-produk syariah yang bermanfaat. Mendorong keuangan inklusif supaya akses keuangan dapat lebih merata.

"Keuangan inklusif diharapkan dapat merambah semua masyarakat di semua negara," tutur Ahmed.

Pembentukan IFSB pada November 2002 memiliki manfaat bagi industri keuangan berbasis syariah. Di antaranya pemerintahan lebih baik, kemudahan menyusun aturan operasional yang merujuk pada pedoman pengaturan IFSB, dan wadah meningkatkan kompetensi di bidang keuangan syariah.

Setara dengan aturan institusional keuangan karena menganut prinsip sama namun tetap mengutamakan shariah compliance, dan menjadi ajang networking dengan institusi keuangan internasional lain khususnya di negara-negara Islam. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya