Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai temuan masalah penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) senilai Rp 1,12 triliun. Hal ini menyusul laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, temuan BPK merupakan temuan berulang. Di mana kesulitan masalah perpajakan di sektor migas karena adanya perjanjian perpajakan antara dua negara dalam rangka meminimalisir pembajakan berganda atau tax treaty.
"Yang paling susah itu tax treaty karena sudah fix antar negara. Seharusnya kalau ada perusahaan minyak yang melakukan tax treaty, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus segera mengubah aturan bagi hasil," terang dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sayangnya, kata Bambang, perubahan itu tidak pernah dilakukan meski ada permintaan tersebut, sehingga perusahaan minyak masih menggunakan tax treaty. Ketika pajak itu diaudit BPK, sambungnya, ada selisih dan dianggap sebagai masalah dalam penerimaan pajak.
Seperti diketahui, BPK menemukan adanya masalah penerimaan pajak di industri migas dengan nilai yang cukup besar yaitu Rp 1,12 triliun. Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengatakan, masalah tersebut adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dibayarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.
Menurut Harry, ada potensi PBB terutang minimal sebesar Rp 666,23 miliar dan potensi kekurangan penerimaan PBB migas Tahun 2014 minimal sebesar Rp 454,38 miliar.
Potensi kekurangan penerimaan itu, karena Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak menetapkan PBB Migas terhadap kontraktor kontrak kerja sama yang belum mendapat persetujuan terminasi atas wilayah kerjanya.
Harry mengatakan potensi penerimaan negara dari migas yang tidak tergali optimal ini juga disebababkan belum adanya titik temu antara Kementerian Keuangan dan KKKS mengenai penetapan dan ketentuan penetapan PBB migas.
"Jadi kami nilai masih ada potensi kekurangan penerimaan. Kami minta proyek migas ini harus dilakukan cermat antara Kemenkeu dan KKKS," kata dia.
Di luar masalah pajak, BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan penggantian biaya produksi (cost recovery). Akibatnya, penerimaan negara menjadi berkurang senilai Rp 6,19 triliun. (Fik/Gdn)
Menkeu Angkat Bicara Soal Penerimaan Pajak Temuan BPK
Di luar masalah pajak, BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan penggantian biaya produksi.
diperbarui 08 Apr 2015, 16:23 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 16:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Korsel Kaji Aturan Bawa Powerbank ke dalam Pesawat Imbas Terbakarnya Pesawat Air Busan
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Terilhami Kisah Ashabul Kahfi, 2 Ponpes Ini Ciptakan Tempe Higienis Awet sampai Siap Ekspor
VIDEO: Kopi Pagi: PPDB Resmi Diganti SPMB, Apa Saja Bedanya?
Hasil Thailand Masters 2025: Sudah Berjuang 73 Menit, Komang Ayu Menyerah dari Wakil Tuan Rumah
30 Perjalanan Kereta Rute Semarang-Surabaya Dialihkan, Ini Sebabnya
Hasil Serie A Juventus vs Empoli: Randal Kolo Muani Pamer Kesuburan, Si Nyonya Tua Petik 3 Poin
Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Arab Saudi: Menang 3-0, Skuad Garuda Jadi Runner-up 4 Nations World Series 2025
Jetour Hadirkan SUV Canggih Bertenaga 1.500 Tk, Bisa Dipakai ‘Berenang’
VIDEO: Viral! Dolar AS Mendadak Anjlok Rp8.107, Benarkah karena Google Eror?
Megah, Konser Bingah Yura Yunita Berbalut Budaya Nusantara
Apa itu Diabetes: Pengertian, Jenis, Gejala, dan Penanganannya