Bangun Smelter, Freeport Reklamasi 20 Hektare Pantai

Fasilitas pengelolahan dan pemurnian (smelter) Gresik yang akan dibangun PT Freeport Indonesia mereklamasi 20 hektare pantai.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Apr 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 17:30 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Penelaah Smelter Nasional Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral Gresik yang akan dibangun PT Freeport Indonesia mereklamasi 20 hektare pantai.

Said mengatakan, saat ini pembangunan smelter Freeport di Gresik Jawa Timur mengalami kemajuan yang ditunjukan ditentukannya lahan untuk membangun smelter.

"Sebenarnya ada kemajuan, saya ingin mengecek betul," kata Said di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Said mengungkapkan, pembangunan smelter berkapasitas 2 juta ton yang berdiri di atas lahan seluas 80 hektare, di mana  20 hektare diantaranya mereklamasi pantai.

"Karena sudah clear lahan 80 hektare itu yang sudah clear 60 hektare dan 20 hektare itu reklamasi," ungkapnya.

Menurut Said, pembangunan smelter bernilai investasi US$ 2,3 miliar tersebut sudah mendapat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah daerah setempat.

"Sudah dapat izin dari Pemda kata PTFI. Tinggal titik koordinat beda. Tapi itu tidak menghambat," jelasnya.

Said menjelaskan, Freeport tak membeli lahan yang digunakan untuk membangun smelter tersebut, tetapi menyewa ke PT Petrokimia Gresik.

"Bentuknya sewa lahan, itu urusan dialah. Selama ini kerja sama Freeport dengan Smelting Gresik  itu modelnya begitu. Sewa dibayar pakai asam sulfat dengan harga itu. Sekarang ini harus muncul dalam kontrak dan harus mengikat secara hukum," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya