Liputan6.com, Jakarta - Proyek pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 35 ribu megawatt (MW) untuk periode 2015 hingga 2019 yang menjadi target pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai syarat akan potensi kecurangan. Pasalnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa, pemerintah bisa menjalankan mekanisme penunjukan langsung.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto mengatakan, target elektrifikasi pemerintah memang harus diapresiasi. Pasalnya, dengan peningkatan sumber daya listrik yang ada akan mendorong pembangunan ekonomi yang bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Namun, Fitra menilai cara yang ditempuh untuk mencapai target yang ambisius tersebut tidak wajar.
"Proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung merupakan celah terjadinya kongkalikong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan investor, ataupun elit politik dengan elit bisnis. Pada tahun ini dari 16 jenis penunjukan langsung, 8 jenis diantaranya dilakukan untuk proyek di Sulawesi," ujarnya di Kantor Fitra, Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Menurut dia, penunjukan langsung yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) ini didasari atas aturan kilat yang dibuat oleh pemerintah yaitu Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembalian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.Â
Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang semuanya berkaitan mengenai pengadaan barang dan jasa. "Ini tidak boleh melabrak aturan diatasnya. Menurut kami ini berarti melanggar," lanjutnya.
Yenny menjelaskan, proyek yang boleh dilakukan penunjukan langsung yaitu pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, kedelai serta pupuk yang meliputi urea, NPA, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
"Jadi bukan pengadaan infrastruktur kelistrikan," kata dia.
Oleh sebab itu, Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 ini dinilai berpotensi melegalkan praktek korupsi dalam proses penunjukan langsung di lingkungan PLN.
"Seperti beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menghentikan perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dalam perkara korupsi terkait dugaan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara sektor Belawan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Penunjukan Langsung Proyek 35 Ribu MW Melegalkan Korupsi
Proyek yang boleh dilakukan penunjukan langsung yaitu pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul.
diperbarui 19 Apr 2015, 11:05 WIBDiterbitkan 19 Apr 2015, 11:05 WIB
PLTGU Tanjung Priok menjadi salah satu pembangkit listrik untuk mengatasi krisis listrik di Jawa yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2017, Jakarta, Kamis (4/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Sebut Kondisi Puncak Arus Mudik Nataru Masih Berjalan Aman
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Kaleidoskop Sultra 2024: Pemprov Beli Kapal Bodong hingga Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang