Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin izin kualitas produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru pertalite bisa meluncur dalam tujuh hari.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, saat ini pertalite sedang dalam kajian Lembaga Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Kementerian ESDM.
"Sedang dalam taraf pengkajian sebelum nanti benar-benar dilaunching," kata Wira di di kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Senin (20/4/2015)
Kajian tersebut dikatakan tak memakan waktu lama. Dari perkiraan, kajian selesai dalam satu pekan. Untuk memasarkan produk BBM dengan kadar RON 90 Pertamina sudah memilki izinnya.
"Pertamina sudah punya izin usaha BBM, karena Pertamina sudah ada perlu produk baru, tak lama 1 minggu," ungkapnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengungkapkan, peluncuran produk baru masih menunggu kajian tersebut, kini Pertamina sedang mempersiapkan segala aspek diantaranya pasar dan penyaluran pertalite.
"Kapan kita lauching kami harus check semuanya, kajian kementerian ESDM sudah waktunya dilepas kepasar atau diproduksi kami segera luncurkan, " pungkasnya.(Pew/Nrm)
Kajian Pertalite Selesai Sepekan
Saat ini pertalite sedang dalam kajian Lembaga Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Kementerian ESDM.
Diperbarui 20 Apr 2015, 20:57 WIBDiterbitkan 20 Apr 2015, 20:57 WIB
Seorang petugas SPBU mengisi bahan bakar ke salah satu kendaraan di Kuningan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jipeng, Seni Perpaduan Tanji dan Topeng
Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Indonesia Siapkan Dokumen Sebelum 30 April
Mengenal C/2025 F2 (SWAN) Komet Langka yang Muncul hingga Mei 2025
Pesta Miras Berujung Maut, Rumah Orangtua Pelaku Dibakar
7 Potret Mahalini dengan Hijab Meleyot, Inspirasi Gaya Kerudung 2025 yang Stylish
Kawasan Bontang Lestari Disiapkan Jadi Magnet Baru Investasi di Kaltim
Inilah Dosa yang Dianggap Remeh dan Azab Kubur dalam Kisah Rasulullah
BPKH Distribusikan Rp647 Miliar untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
8 Manfaat Minum Cuka Apel Saat Perut Kosong, Salah Satunya Bikin Melek Tanpa Kafein
Bolehkah Minum sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Syekh Muhammad Jaber
Pecat 2 Anggota, Kapolres Sikka Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Kelola Sampah di TPA Cipayung, Pemkot Depok Gandeng China dan Korea Selatan