Bukan Baru, Jatah Dua Mobil Dinas Menteri Peninggalan SBY

Pemerintah saat ini tidak membeli ataupun mengganti mobil dinas yang sudah digunakan para menteri dan pejabat setingkatnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Apr 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 10:00 WIB
Jokowi-JK Berfoto Bersama Menteri Kabinet Kerja
Jokowi dan JK berpose bersama para Menteri Kabinet Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Pemberian fasilitas dua mobil dinas bagi menteri dan pejabat setingkatnya diklaim tidak mengorbankan anggaran negara. Pasalnya kendaraan dinas yang ditunggangi menteri merupakan peninggalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 
 
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/4/2015). "Ya betul (pakai mobil dinas era pemerintahan sebelumnya)," ujar dia.  
 
Dengan begitu, diakui Askolani, pemerintah saat ini tidak membeli ataupun mengganti mobil dinas yang sudah digunakan para menteri dan pejabat setingkatnya. 
 
"Saat ini tidak ada penggantian atau pembelian mobil dinas. Semua tetap memakai kendaraan yang sudah ada," tuturnya. 
 
Askolani menegaskan, pemerintah tidak perlu menganggarkan dana untuk member dua mobil dinas bagi para menteri Kabinet Kerja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. 
 
"Tidak ada anggaran baru untuk itu," ujarnya. 
  
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Arif Baharudin mengatakan, setiap menteri boleh memiliki satu mobil, dan apabila diperlukan mobil cadangan masih dimungkinkan untuk ditambah satu lagi.
 
"Hal itu untuk mengantisipasi seandainya mobil menteri mengalami gangguan atau kerusakan seperti mogok atau ke bengkel, sehingga perlu disiapkan mobil cadangan agar mobilitas Menteri yang sangat tinggi tidak terganggu. Mobil cadangan tersebut hanya untuk Menteri dan setingkat menteri," jelas Arif.
 
Dia menambahkan, spesifikasi mobil yang diatur adalah untuk kategori tertinggi, yang dalam implementasinya boleh dilakukan pengadaan dengan spesifikasi di bawahnya.
 
Dengan keluarnya PMK 76/PMK/06/2015 tidak berarti serta merta Kementerian atau Lembaga dapat melakukan pengadaan mobil jabatan, mereka bisa menggunakan mobil yang masih ada.
 
Namun apabila diperlukan pengadaan mobil jabatan, harus mengacu pada PMK. Tentunya pengadaan mobil jabatan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing Kementerian atau Lembaga.
 
Selain itu, dengan adanya peraturan ini diharapkan pengadaan kendaraan jabatan ke depannya akan menjadi lebih proporsional dan seragam agar efektifitas dan efisiensi penggunaan serta pengelolaan Barang Milik Negara, dalam konteks ini khususnya mobil dinas, dapat terjaga dengan baik. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya