Liputan6.com, Jakarta - Kalangan buruh menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dikeluarkan saat kondisi ekonomi Indonesia belum membaik.
"Buruh menolak kebijakan pemerintah karena waktunya tidak tepat, ditengah kondisi ekonomi Indonesia meski masih baik tapi agak sulit karena melemahnya rupiah terhadap dolar, kenaikan harga BBM," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dengan mengeluarkan aturan ini, pemerintah tidak sensitif terhadap masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, khususnya kelas menengah ke bawah.
"Kebijakan ini tidak sensitif dan menyakiti hati rakyat. Masalahnya di kala rakyat tengah dibebani dengan kenaikan harga-harga seperti BBM, kebutuhan pokok, harga gas, tarif listrik. Tetapi pejabat malah mendapatkan peningkatan fasilitas yang bersifat kenyamanan," kata dia.
Menurut Said, jika kondisi ekonomi sudah membaik dan pemerintah bisa mengendalikan harga, mungkin keluarnya aturan itu tidak akan menjadi masalah.
"Kalau ekonomi sudah membaik dan harga-harga tidak naik, mungkin bisa dipahami, tetapi karena harga melambung tinggi, masyarakat ekonominya tengah terjepit, sensitifitasnya pemerintah malah tidak ada," jelasnya.
Oleh karena itu, buruh meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut. Menurut dia lebih baik jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa dinikmati oleh masyarakat banyak ketimbang mementingkan fasilitas yang diterima para pejabat.
"Oleh karena itu permintaan buruh presiden membatalkan kebijakan tersebut. Dan pemerintah harus berusaha maksimal menurunkan harga-harga, BBM, bahan pokok, elpiji 3 kg, tarif listrik untuk rumah tangga," tandasnya. (Dny/Ndw)
Menteri Dapat Jatah 2 Mobil, Buruh Protes
Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dikeluarkan saat kondisi ekonomi Indonesia belum membaik.
diperbarui 29 Apr 2015, 09:28 WIBDiterbitkan 29 Apr 2015, 09:28 WIB
Petugas memasang pelat mobil baru di mobil dinas Menteri Perhubungan yang baru di Kemenhub, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan
Marak Gen Z Kena PHK, Ridwan Kamil Janji Beri Dana Kekuatan Sosial hingga Gratiskan Minum Kopi
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Selatan, Siapa Dia?
Sebut Pandemi Agenda Asing, Dharma Pongrekun Bikin Warganet Ngakak
Pembukaan Peparnas 2024 di Solo: Dibuka Jokowi, Dimeriahkan God Bless
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Dana RW Rp 1 Miliar di Debat Cagub DKI Jakarta