Ini Alasan Pemerintah Batasi Jumlah Mobil Dinas Pejabat

Menteri Perindustrian, Saleh Husin meluruskan soal aturan kementerian keuangan soal mobil dinas pejabat negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Apr 2015, 14:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 14:30 WIB
Saleh Husin
Saleh Husin (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan belum mengetahui mendapat fasilitas dua mobil dinas. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015.

Saleh menegaskan, dirinya tidak pernah mengetahui tentang jatah mobil dinas yang akan diberikan ke menteri dan pejabat negara setingkatnya. Bahkan para pejabat tidak pernah diajak untuk membahas fasilitas tersebut.

"Tidak tahu. Kami tidak pernah tahu. Bahas saja tidak pernah," kata Saleh, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Rabu (29/4/2015).

Saleh meluruskan, yang diatur oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hanya spesifikasi kendaraan untuk pejabat dari tingkat menteri hingga walikota.

"Itu mungkin Menkeu membuat patronnya (patokan), bukan hanya untuk menteri, bupati, walikota, dirjen. Jadi ada acuan berapa cc dan harga," papar Saleh.

Menurut Saleh, pembuatan patokan spesifikasi kendaraan dinas perlu dilakukan karena pejabat Pemerintah Daerah sesuka hati memilih kendaraan dinasnya. "Dibuat karena di daerah bikin sendiri-sendiri," pungkas Saleh.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A. Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (Pew/Ahm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya