Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa proses permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia akan selesai dalam 28 hari.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pemotongan waktu proses permohonan tersebut hanya salah satu dari lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
"Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menjelaskan, waktu 28 hari ini terbagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama, wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang berada di BKPM.
Kemudian pemohonan tersebut dibahas dalam rapat trilateral antara BKPM, kementerian teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan staf ahli menteri keuangan. Pada tahap ini, ditargetkan memakan waktu 15 hari.
Tahap kedua, setelah rapat trilateral ini menyetujui permohonan tersebut, akan dikeluarkan berita acara dan surat usulan BKPM kepada menteri keuangan yang memakan waktu 3 hari.
Pada tahap ketiga, surat usulan BKPM ini akan ditetapkan oleh DJP untuk menjadi keputusan final investor mendapatkan tax allowance. Tahap ini memakan waktu 10 hari.
"Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalami kami, proses permohonan ini bisa mencapai 2 tahun," tandas Lestari. (Dny/Gdn)
Tak Perlu 2 Tahun, Proses Permohonan Tax Allowance Kini 28 Hari
Wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Diperbarui 05 Mei 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Singgung Hilirisasi, Gibran: Sekedar Kaya Saja Tidak Cukup
5 Model Gamis Mermaid yang Glamor dan Cocok untuk Acara Spesial
IMDE Gelar Diskusi Film “Harmoni” di Dies Natalis ke-27
Paus Fransiskus Ingin Makam Sederhana, Biaya Pemakaman Ditanggung Seorang Dermawan
Serangan Bom Mobil Tewaskan Jenderal Rusia, Kremlin Sebut Ukraina Bertanggung Jawab
VIDEO: Nggak Cuma Love Language, Kenali Juga Stress Language Kamu!
Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi!
Jadwal MPL ID S15 Hari Ini 26 April 2025: RRQ Hoshi Hadapi Dewa United, Evos Glory vs Bigetron Esports!
Top 3 Berita Bola: Manchester United Dapat Angin Segar Jelang Tantang Athletic Bilbao di Semifinal Liga Europa
Alasan Emotional Oranges Gandeng Jaehyun NCT di Lagu Barunya
Merawat Kecantikan Bikin Lyodra Ginting Tambah Percaya Diri, Akui Suka Pakai Body Lotion yang Wangi
Surprising Zodiac Signs Love Life Twists That Could Change Everything