Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa proses permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia akan selesai dalam 28 hari.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pemotongan waktu proses permohonan tersebut hanya salah satu dari lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
"Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menjelaskan, waktu 28 hari ini terbagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama, wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang berada di BKPM.
Kemudian pemohonan tersebut dibahas dalam rapat trilateral antara BKPM, kementerian teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan staf ahli menteri keuangan. Pada tahap ini, ditargetkan memakan waktu 15 hari.
Tahap kedua, setelah rapat trilateral ini menyetujui permohonan tersebut, akan dikeluarkan berita acara dan surat usulan BKPM kepada menteri keuangan yang memakan waktu 3 hari.
Pada tahap ketiga, surat usulan BKPM ini akan ditetapkan oleh DJP untuk menjadi keputusan final investor mendapatkan tax allowance. Tahap ini memakan waktu 10 hari.
"Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalami kami, proses permohonan ini bisa mencapai 2 tahun," tandas Lestari. (Dny/Gdn)
Tak Perlu 2 Tahun, Proses Permohonan Tax Allowance Kini 28 Hari
Wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
diperbarui 05 Mei 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Asia Dibuka Terbakar Usai AS Umumkan Data Tenaga Kerja
Kemenag Buka 269 Ribu PPG di 2025, Begini Cara Daftar dan Syarat untuk Ikut
10 Aspek Kepribadian yang Membentuk Karakter Seseorang
Longsor Melanda Perumahan Tiban Koperasi Batam, 4 Orang Dilaporkan Hilang
Hasto Akan Hadiri Panggilan KPK Hari Ini
Profil Hasjim Djalal, Diplomat Senior dan Pakar Hukum Laut Indonesia yang Meninggal Dunia
Program 3 Juta Rumah Jadi Lahan Empuk Lembaga Pembiayaan
Kisah Gus Baha Mengalami Kasyf saat Sedang Makan, Begini Ceritanya
Nothing Ear (open) Resmi Meluncur di Indonesia: TWS Open Ear dengan Fitur AI
Juragan 99 Bikin Program Lari di 4 Kota, Libatkan Tarra Budiman Hingga Pembalap Dimas Ekky Pratama
Metro Sepekan: Dishub hingga Satpol PP Kota Depok Minta Tenda Hajatan Menutup Jalan Dibongkar
6 Fakta Menarik Gunung Cadaspanjang di Bandung yang Bersebelahan dengan Gunung Puncak 2020