Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa proses permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia akan selesai dalam 28 hari.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pemotongan waktu proses permohonan tersebut hanya salah satu dari lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.
"Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menjelaskan, waktu 28 hari ini terbagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama, wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang berada di BKPM.
Kemudian pemohonan tersebut dibahas dalam rapat trilateral antara BKPM, kementerian teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan staf ahli menteri keuangan. Pada tahap ini, ditargetkan memakan waktu 15 hari.
Tahap kedua, setelah rapat trilateral ini menyetujui permohonan tersebut, akan dikeluarkan berita acara dan surat usulan BKPM kepada menteri keuangan yang memakan waktu 3 hari.
Pada tahap ketiga, surat usulan BKPM ini akan ditetapkan oleh DJP untuk menjadi keputusan final investor mendapatkan tax allowance. Tahap ini memakan waktu 10 hari.
"Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalami kami, proses permohonan ini bisa mencapai 2 tahun," tandas Lestari. (Dny/Gdn)
Tak Perlu 2 Tahun, Proses Permohonan Tax Allowance Kini 28 Hari
Wajib pajak yang ingin mengajukan tax allowance menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Diperbarui 05 Mei 2015, 12:14 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 12:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Ramadhan, TPU Karet Bivak Diserbu Peziarah
Resep Cappucino Cincau untuk Jualan yang Laris Manis, Cocok Jadi Pilihan Takjil
4 Cara Alami Mengusir Rayap dari Rumah, Pakai Garam hingga Air Jeruk
Danantara Punya 2 Holding, Apa Saja Tugasnya?
Melalui Inovasi AI dari Indibiz, Telkom Bantu Percepat Transformasi Digital UMKM
Arti Mawar Biru: Simbol Cinta yang Misterius dan Langka
350 Contoh Caption Jualan Baju di Instagram yang Menarik Perhatian
Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polri Gelar Survei di Pantura
BSI Resmi Jadi Bullion Bank, Layani Transaksi Perhiasan Emas?
350 Caption Pekerja Keras yang Memotivasi untuk Sukses
Bukan Pabrik iPhone, Apple Pilih Bangun RnD di Indonesia! Kenapa?
Cinta di Ujung Sajadah: Dipanggil Sebagai Black Angel, Rindu Tak Terima Atas Tuduhan yang Dilontarkan Deny di Hadapan Suaminya