Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha lokal menilai besaran iuran jaminan pensiun bagi pekerja yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8 persen akan memberatkan dunia usaha.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran tersebut menjadi ancaman bagi keberlangsungan sektor usaha di dalam negeri.
"Dari 8 persen tersebut kan 5 persen dibayar pengusaha dan 3 persen pekerja. Kami sudah pasti keberatan. Kalau berlakukan, pengusaha kami bisa bangkrut karena dari itu saja sudah harus keluar 8 persen," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Dia mengungkapkan, dengan iuran sebesar ini memang akan menguntungkan para pekerja saat memasuki masa pensiun. Namun, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pengusaha saat ini yang harus menanggung beban biaya produksi akibat kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak (BBM) dan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya.
"Pemerintah juga harus memikirkan sejauh mana beban para pengusaha itu. Belum lagi ada kenaikan UMP setiap tahun. Ini kan jadi beban pengusaha dan berbahaya bagi kelangsungan dunia usaha," lanjut dia.
Menurut Sarman, usulan dari Kementerian Keuangan sebesar 3 persen merupakan jalan keluar terbaik karena angka ini masih masuk akal bagi pengusaha dan tidak akan terlalu membebani sektor usaha. Selain itu, besaran iuran tersebut juga bukan tidak mungkin untuk dievaluasi setiap tahunnya sehingga masih bisa mengalami kenaikan secara bertahap setiap tahun.
"Kalau 3 persen, kan 1,5 persen pengusaha dan 1,5 persen pekerja. Itu sudah lebih ideal. Dan itu masih ada kemungkinan untuk dievaluasi dalam tahun-tahun ke depan, jadi bisa saja ada kenaikan-kenaikan. Lagi pula juga kan sudah ada program pemerintah yang kartu-kartu itu (Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera)," jelasnya.
Untuk itu, Sarman meminta agar keputusan terkait besaran iuran jaminan pensiun ini tidak hanya diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah tetapi juga harus melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.
"Memang masalah ini harus dibicarakan secara komprehesif dalam triparti. Jadi ada unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha. Pemerintah tidak boleh secara sepihak dengan kewenangannya menetapkan 8 persen karena yang membayarkan iuran itu pengusaha, bukan pemerintah," tandasnya. (Dny/Gdn)
Iuran Jaminan Pensiun 8% Jadi Ancaman Dunia Usaha
Usulan dari Kementerian Keuangan sebesar 3 persen merupakan jalan keluar terbaik karena angka ini masih masuk akal bagi pengusaha
diperbarui 14 Mei 2015, 19:03 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 19:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Anggika Bolsterli Umumkan Kehamilan Pertama, Kandungan Sudah 4 Bulan
Benarkah Air Lemon Bisa Membantu Diet? Simak Fakta dan Mitosnya
Driver Ojol Demo Minta THR, Bagaimana Aturannya?
Menkum: 19 Ribu Narapidana Akan Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran
Tuntut Soal THR, Driver Ojol Lakukan Demo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Pemerintah Susun Aturan, Driver Ojol Bakal jadi Pekerja Bukan Lagi Mitra Aplikator
Mengenal Riqab, Golongan Penerima Zakat dan Sejarahnya dalam Islam
Direktur Barcelona Buka-bukaan Soal Minat Barcelona ke Bomber Manchester United
Ternyata yang Haram bisa jadi Halal, Simak Penjelasan Gus Baha
Video Dara 2NE1 soal Palsukan Umur dan Kencan dengan Anak 14 Tahun Tuai Kontroversi, Agensi Beri Penjelasan
5 Potret Teuku Ryan Jalani Ibadah Umrah dengan Para Sahabat, Perjalanan Penuh Syukur
Menkum Supratman Sebut Sudah Teken Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos