Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha lokal menilai besaran iuran jaminan pensiun bagi pekerja yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8 persen akan memberatkan dunia usaha.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran tersebut menjadi ancaman bagi keberlangsungan sektor usaha di dalam negeri.
"Dari 8 persen tersebut kan 5 persen dibayar pengusaha dan 3 persen pekerja. Kami sudah pasti keberatan. Kalau berlakukan, pengusaha kami bisa bangkrut karena dari itu saja sudah harus keluar 8 persen," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Dia mengungkapkan, dengan iuran sebesar ini memang akan menguntungkan para pekerja saat memasuki masa pensiun. Namun, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pengusaha saat ini yang harus menanggung beban biaya produksi akibat kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak (BBM) dan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya.
"Pemerintah juga harus memikirkan sejauh mana beban para pengusaha itu. Belum lagi ada kenaikan UMP setiap tahun. Ini kan jadi beban pengusaha dan berbahaya bagi kelangsungan dunia usaha," lanjut dia.
Menurut Sarman, usulan dari Kementerian Keuangan sebesar 3 persen merupakan jalan keluar terbaik karena angka ini masih masuk akal bagi pengusaha dan tidak akan terlalu membebani sektor usaha. Selain itu, besaran iuran tersebut juga bukan tidak mungkin untuk dievaluasi setiap tahunnya sehingga masih bisa mengalami kenaikan secara bertahap setiap tahun.
"Kalau 3 persen, kan 1,5 persen pengusaha dan 1,5 persen pekerja. Itu sudah lebih ideal. Dan itu masih ada kemungkinan untuk dievaluasi dalam tahun-tahun ke depan, jadi bisa saja ada kenaikan-kenaikan. Lagi pula juga kan sudah ada program pemerintah yang kartu-kartu itu (Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera)," jelasnya.
Untuk itu, Sarman meminta agar keputusan terkait besaran iuran jaminan pensiun ini tidak hanya diselesaikan secara sepihak oleh pemerintah tetapi juga harus melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.
"Memang masalah ini harus dibicarakan secara komprehesif dalam triparti. Jadi ada unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha. Pemerintah tidak boleh secara sepihak dengan kewenangannya menetapkan 8 persen karena yang membayarkan iuran itu pengusaha, bukan pemerintah," tandasnya. (Dny/Gdn)
Iuran Jaminan Pensiun 8% Jadi Ancaman Dunia Usaha
Usulan dari Kementerian Keuangan sebesar 3 persen merupakan jalan keluar terbaik karena angka ini masih masuk akal bagi pengusaha
diperbarui 14 Mei 2015, 19:03 WIBDiterbitkan 14 Mei 2015, 19:03 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masjid Menara Kudus Jejak Sejarah dan Keagungan Arsitektur Islam di Jawa
Bangkai Paus Dapat Meledak, Ini Alasannya
Kapolda Lampung Pantau Perayaan Natal, Pastikan Situasi Kondusif
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya