Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada Juni 2015 untuk mobil pribadi yang melewati jalan tol. Namun PT Jasa Marga Tbk (JSMR), operator jalan tol belum mengantongi surat resmi dari regulator.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, David Wijayatno mengungkapkan, perseroan sudah mendengar tentang rencana pengenaan pajak jalan tol bagi kendaraan pribadi dalam waktu dekat. Sementara angkutan logistik akan bebas dari PPN.
"Kami sudah mendengar, tapi belum memperoleh surat resmi. Tapi kami ingin mengkonfirmasi kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), soal masalah tarifnya bagaimana," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
David memastikan Jasa Marga berencana menaikkan tarif seluruh ruas tol yang dikelolanya pada September 2015, bukan Juni. Sehingga kepastian ini pula yang akan dipertanyakan perusahaan pelat merah itu kepada BPJT, mengingat Ditjen Pajak akan memungut pajak jalan tol bersamaan dengan kenaikan tarif tol. Â
"Tarif semua ruas tol kami bukan di Juni, tapi September ini. Mungkin pengenaan PPN jalan tol berlaku di ruas-ruas tertentu dulu, bukan yang dioperatori Jasa Marga. Jadi ini masih kita cari tahu," jelasnya.
Dijelaskan dia, jika pengendara mobil pribadi ditarik PPN 10 persen, maka perlu ada pembulatan baik ke atas maupun ke bawah untuk lebih mudah dalam perhitungan.
"Misalnya tarif tol Jakarta-Jagorawi-Bogor Rp 7.000, maka dikenakan PPN 10 persen jadi Rp 7.700. Ini harus ada pembulatan. Nggak mungkin kan begitu, ini yang sedang ditunggu," terang David.
Dia berharap, seluruh pengguna mobil pribadi dapat menaati kebijakan tersebut demi negara, khususnya menggenjot penerimaan pajak. "Semoga semuanya paham bahwa ini buat negara, bukan untuk Jasa Marga atau investor karena dari selama ini belum pernah dikenakan PPN jalan tol," pungkas David. (Fik/Ndw)