Regulasi Jaminan Pensiun di Tangan Presiden Jokowi

Pemerintah terus menggodok secara matang peraturan jaminan pensiun untuk para buruh.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Mei 2015, 19:51 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 19:51 WIB
Presiden Jokowi Bagikan KIS kepada Ribuan Buruh Perkapalan
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama para pekerja usai penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk pekerja di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Cilincing, Jakarta, Selasa (28/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, sebanyak 40 juta buruh terancam tidak mendapatkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan lantaran pemerintah belum mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jaminan pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepesertaan dan Hubungan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi  mengakui memang sampai saat ini RPP tersebut belum disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, PP tersebut menjadi dasar penarikan jaminan pensiun.

"Memang PP belum terbit, kita nunggu PP terbit. Kalau tidak terbit dasarnya apa menarik pensiun," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Dia mengatakan, selama ini penggodokan PP terus dilakukan. Pihaknya menuturkan proses pematangan terus dilakukan pemerintah. "Kalau  proses masih dirapatkan. Belum tahu sampai mana, yang jelas rapat diskusi sudah dilakukan," ujar Junaedi.

Namun begitu, pihaknya menyadari BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai operator jaminan pensiunan. Saat ini, keputusan PP tersebut ada di tangan pemerintah. Dia berharap, pengesahan PP dilakukan secepatnya.

"Kalau kami sebagai operator secepatnya aja harapannya begitu. Tapi kan yang menetapkan pemerintah. Presiden yang menandatangani," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mendesak supaya pemerintah segera mengesahkan PP jaminan pensiun. "Lebih dari 40 juta buruh terancam tidak mendapatkan jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 dikarenakan Presiden Jokowi belum menandatangani RPP Jaminan Pensiun," ujar Said.

Padahal jika melihat perintah dari Undang-undang (UU) BPJS, RPP tersebut harus sudah ditandatangani pada November 2014. Oleh sebab itu, masa buruh meminta pemerintah segera mengesahkan RPP ini.

"Buruh mendesak Presiden Jokowi harus menandatangani RPP tersebut paling lambat awal Juni 2015," kata dia.

Dia bilang, jika usulan tersebut tak mendapat respons dari pemerintah, buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran pada akhir bulan ini dan awal Juni mendatang.

"Buruh sedang mempersiapkan aksi besar-besaran selama 5 hari berturut-turut di seluruh Indonesia pada akhir Mei dan Juni ini," tandas dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya