Liputan6.com, Jakarta - Perubahan bentuk hubungan kerjasama Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait kontrak PT Freeport Indonesia berdampak pada perpanjangan masa kerja Freeport di Indonesia menjadi 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, proses perubahan hubungan kerjasama tersebut tidak melanggar aturan. Pasalnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara.
"Ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba secara persis itu disebut pasal 69 mengatur bahwa sejak diundangkan harus segera berubah dari kontrak karya jadi IUP. Pasal 169 ayat b tentang peralihan," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia menuturkan, dengan perubahan bentuk kerjasama kontrak mempercepat pemerintah memutuskan status perpanjangan kelanjutan izin operasi Freeport selama 20 tahun ke depan. Namun ia belum bisa menyebutkan waktu dimulainya perpanjangan tersebut.
"Ini adalah milestone penting di kita yang akan berikan jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia," tutur dia.
Menurut Dadan, dengan adanya kepastian kontrak akan menjamin investasi Freeport di Indonesia. Pasalnya, perusahaan tambang ini akan melakukan investasi pada tambang bawah tanah.
"Jadi ini karena pemerintah memahami bahwa investasi besar yang saat ini akan dilakukan di sana, di Freeport dan terutama yang tambang bawah tanah itu akan sangat pengaruhi ekonomi Papua dan tentunya juga ekonomi nasional. Ini harus diputuskan segera," tandas dia. (Pew/Nrm)
Masa Operasional Freeport di Papua Diperpanjang 20 Tahun
Perubahan bentuk kerjasama mempercepat pemerintah memutuskan status perpanjangan kelanjutan izin operasi Freeport selama 20 tahun ke depan.
diperbarui 10 Jun 2015, 19:45 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 19:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lampu Kantor Mati, Menko Airlangga: Simbol Pemotongan Anggaran
Menko Airlangga: PDB Indonesia Sentuh Rp 22.139 Triliun pada 2024
8 Potret Artis di Akikah Anak Kedua Lesti Kejora, Krisdayanti hingga Nikita Mirzani
Demi Konten, Influencer di Kolombia Unggah Video Rusak Properti Umum
Formula E Kembali Digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025, Hadirkan Mobil Listrik Teknologi Baru
Arti Tato Titik Koma: Makna Mendalam di Balik Simbol Sederhana
Sulit Bangkit dari Kemalasan? Kenali 9 Penyebab yang Sering Menghantui
Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Singapura hingga Malaysia
Sebut Merger dengan Grab Hanya Spekulasi, Saham GOTO Lesu Hari Ini Rabu 5 Februari 2025
UAH Bongkar Cara Mudah Tingkatkan Takwa agar Selamat Dunia Akhirat
Gibran Rakabuming Pantau Program Makan Bergizi Gratis di Depok, Siswa Usul Sesekali Ada Menu Rendang
Berkaca dari Geger Abidzar Al-Ghifari dan A Business Proposal, Wajibkah Aktor Film Adaptasi Dalami Sumber Aslinya?