Dirjen Minerba: Pemerintah Tak Lemah Hadapi Freeport

"Proses negosiasi dengan Freeport kini masih berjalan. Ya finalnya, tentu saja take it or leave it," ujar Dirjen Minerba, Bambang Gatot.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 31 Mei 2015, 20:03 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2015, 20:03 WIB
Tambang Freeport
(Foto:Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kini masih menjadi perbincangan hangat mengingat kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di Indonesia akan berakhir pada 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, negosiasi mengenai perpanjangan kontrak Freeport Indonesia saat ini masih berjalan termasuk proses divestasi saham perusahaan.

"Proses negosiasi dengan Freeport kini masih berjalan. Ya finalnya, tentu saja take it or leave it," tutur Bambang dalam acara Talkshow Energi Kita bertajuk 'Bersihkan Mafia Tambang dan Divestasi Freeport' di Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Saat ini, Freeport tengah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak hingga 2041 dan telah menyampaikan niatnya untuk membangun smelter di Tanah Air. Sejauh ini, pemerintah masih aktif melakukan negosiasi dengan Freeport guna memperkuat basis nasional di perusahaan tersebut.

"Negosiasi dengan Freeport bukan berarti pemerintah lemah. Tapi negosiasi merupakan salah satu proses yang harus dilakukan sesuai perundangan yang berlaku," kata Bambang.

Sebaliknya, pengamat pertambangan Indonesia Disan Budi Santoro mengatakan, pemerintah harus lebih tegas pada Freeport.  Ia menyarankan, pemerintah harus tegas mengatakan, komoditas tambang di perusahaan tersebut merupakan milik negara.

Sementara mengenai divestasi saham, Freeport juga terkena kewajiban untuk menawarkan 10-20 persen saham pada pemerintah pada Oktober. Disan sendiri mengaku kurang setuju jika pemerintah melakukan pembelian saham pada perusahaan yang kontraknya akan segera habis di Indonesia.

"Barang kita sendiri kok yang hargai mereka (Freeport). Kalau kontrak sudah habis, ya pemerintah sebaiknya tidak melakukan perpanjangan kontrak, selesai saja," kata Disan.

Sekadar informasi, PT Freeport Indonesia kini tengah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak beroperasi selama 20 tahun hingga 2041 mengingat kontraknya akan habis sekitar enam tahun lagi, tepatnya pada 2021.

Freeport juga tengah berencana membenamkan modal sekitar US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041, ditambah investasi proyek smelter tembaga tambahan sekitar US$ 2,3 miliar. Hingga saat ini, investasi yang telah dikucurkan untuk proyek pengembangan tambang bawah tanah mencapai US$ 4 miliar. (Sis/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya